Medan | Konstruktif.id
Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting menyatakan bahwa DPRDSU akan mempercepat pengesahan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (PPMA).
“Perda ini merupakan kebutuhan yang mendesak untuk masyarakat Sumut,” tegas Baskami kepada Konstruktif, Sabtu (21/11).
Pernyataan Baskami ini disampaikan saat kelompok aktivis Organisasi Masyarakat Sipil mendatangi rumah dinasnya di komplek Taman Setiabudi Medan.
Baskami juga menjelaskan, molornya pengesahan ini dikarenakan pihaknya fokus menghadapi Pandemi Covid 19. Ada kesulitan untuk melakukan pertemuan tatap muka dimasa Pandemi.
Berdasar agenda Paripurna DPRDSU yang telah beredar ke publik, Ranperda PPMA akan masuk dalam agenda pembahasan pada tanggal 23 November 2020.
Sriati Ginting, salah seorang peserta silaturahmi menyampaikan harapannya, bahwa jika mungkin ranperda ini ditetapkan tahun ini. “Jika tidak memungkinkan, setidaknya dibentuk pansus ranperda PPMA,” harap Sri.
Harapan ini direspon dengan baik oleh Baskami. “Sesuai masukan berbagai pihak, kami akan mendorong dibentuknya pansus Ranperda PPMA untuk mempercepat pengesahan,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai ketentuan, paling lama 6 (enam) bulan ranperda sudah harus disahkan. Dan paling cepat 3 (tiga) bulan sejak Pansus ranperda dibentuk.
Silaturahmi yang berlangsung sore hari itu berjalan baik dalam suasana kekeluargaan.
Kelompok aktivis yang hadir antara lain Sriati Ginting, Amos Telaumbanua, Nova Gurusinga, Poltak Simanjuntak, Saurlin Siagian, dan Erwin Manalu.
Erwin Manalu menyampaikan rasa leganya dengan sikap Baskami yang meskipun di tengah jadwal yang sangat padat, bersedia menerima dan mendengarkan aspirasi rakyat sumut yang diusung para aktifis guna percepatan pengesahan Perda PPMA.
“Semoga ranperda ini dapat segera disahkan oleh DPRDSU, sehingga potensi konflik pertanahan dan hutan di Sumut, bisa ditekan dan diminimalisir di masa mendatang,” imbuhnya.(Poltak Simanjuntak).