SIANTAR | Konstruktif. Id
Karena tidak menghadiri panggilan di kantor Camat Siantar Timur meski sudah dilayangkan surat panggilan tertulis, bengkel mobil di Jalan Danau Toba, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, terancam ditutup.
“Katanya mau minta mediasi di kantor camat, tapi dia (pemilik bengkel) malah tak hadir. Makanya sudah kami SP2-kan mereka,” ujar Rosita boru Girsang, warga yang mengaku keberatan, Kamis (23/12) malam.
Nanti setelah SP3 kata Rosita, pihaknya akan melakukan eksekusi. Jika proses eksekusi tidak berjalan maka melanjutkan laporan ke Polres Siantar.
“Sudah terlalu sabar kami selama ini. Kami minta mereka segera eksekusi, tutup atau pindah bengkel itu sebelum masalah ini semakin berkepanjangan. Ini menyangkut kesehatan kami juga, kami sudah tua selalu kena asap mobil,” katanya dengan raut wajah kesal.
Dikatakan Rosita, selama mengadu ke Satuan Polisi Pamong Praja, penyelesaiannya mengambang. Satpol PP meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara mediasi.
“Satpol PP ini kan penegak perda. Ya, kalau memang bengkel itu salah, kenapa gak langsung ditutup aja. Sempat kesal sih, jadi mengambang laporan kami ini. Lagian, bengkel itu juga tak punya izin DLH resmi, bisa dipastikan,” ujar Rosita.
Dihubungi Kamis (23/12) malam pukul 19.10 WIB, Kasat Pol PP Kota Siantar Robert Samosir belum berhasil dikonfirmasi. Nomor handphone yang dihubungi tidak merespons meski berdering.
Kabar sebelumnya, bengkel mobil diduga ilegal beroperasi di Jalan Danau Toba, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Bengkel tersebut dilaporkan warga setempat ke Satpol PP Siantar. Warga resah dan mengeluh karena bengkel membuat kebisingan.
“Kami minta kegiatan di bengkel segera dibubarkan. Mereka melanggar ketentraman dan ketertiban umum dalam bentuk gangguan kebersihan dan kebisingan. Kami warga setempat resah,” kata Rosita boru Girsang, perwakilan warga sekitar dihubungi, Rabu (15/12) sore.
Rosita mengatakan, bengkel tersebut sama sekali tak memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Bangunan tempat usaha bengkel di lokasi padat penduduk itu, juga diduga tidak dilengkapi dengan adanya sertifikat laik fungsi.
“Bengkel itu punya Jefri Parlindungan Munte. Baru mau sebulanlah aktif. Tapi ya gitu, selain bising, asap mobil itu sampai masuk ke rumah rumah warga. Di sinikan padat penduduk. Belum lagi oli-oli mobil itu kadang mau sampai kececeran. Pokoknya mengganggu kalilah, mau tidur aja pun kadang susah,” katanya.
Meski begitu sambung Rosita, pihaknya dan warga lainnya sudah menyurati Lurah Siopat Suhu Monginsidi Purba. Surat itu dilayangkan 22 November 2021. Lurah kemudian melayangkan surat teguran kepada pemilik bengkel. Namun, hingga kini bengkel masih beraktivitas seperti biasa.
“Itulah anehnya, sudah dilayangkan surat tapi seperti tak diindahkan. Kami juga sudah mengadu kepada pengacara Azman Sidauruk. Kami minta pada beliau untuk melanjutkan laporan kami ini ke Satpol PP. Semoga ditindak cepat,” kata Rosita.
Kasi Ops Satpol PP Kota Siantar Arfin Sinaga sebelumnya terpisah dihubungi membenarkan pihaknya sudah menerima laporan keberatan warga. Dikatakannya, upaya musyawarah sedang ditempuh.
“Iya, kalau laporan uda seminggu lalu. Jadi sudah kami surati pemilik bengkel, dan dia uda hadir di kantor. Rencana mau digelar musyawarahlah, di kantor camat. Kalau ada yang keberatan, bisa kami segel, nunggu waktulah,” katanya. (*/Gabriel Simanjuntak)