Pematangsiantar – Konstruktif.if | Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan 6 paket narkoitika jenis sabu di Jalan Sabang Merauke Gang Davit Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada Kamis 22 Januari 2026 dini hari sekira pukul 00.15 WIB.
Satu orang ditangkap inisiasl MH (53) warga Kampung Keling Dusun II Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kab Serdang Bedagai (Sergai).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Sabang Merauke Gang Davit Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Kamis 22 Januari 2026 dini hari sekira pukul 00.15 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil menangkap tersangka MH sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berdiri dipinggir Jalan Sabang Merauke Gang Davit tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu di atas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kanannya, 1 bungkus plastik nabati warna kuning didalamnya 1 buah Plastik klip berisikan 5 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip berisikan 3 buah plastik klip kosong diatas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kirinya, 1 unit handpone (HP) merk Oppo warna ungu dari dalam tas sandang warna coklat, lalu1 buah dompet kulit warna coklat dari kantong belakang sebelah kanan berisikan uang sebanyak Rp. 5.000.000.
Diinterogasi tersangka MH mengaku sabu total keseluruhan 6 paket berat bruto 2.04 gram tersebut miliknya yang diperolehnya dari seroang laki laki inisial S yang beralamat di Kabupaten Sergai. Namun dilakukan pengembangan laki laki inisial S tersebut tidak dapat dihubungin sehingga tersangka MH beserta barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka MH sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (Rey/red)






