Pematangsiantar – Konstruktif.id | Sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pdt.J.Wismar Saragih Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiatar kembali melakukan rutinitas tahunan sekolah dengan Konsep Pelepasan Siswa dan Pentas Seni yang diselenggarakan sekolah tersebut. Kali ini kegiatan dilaksanakan dengan Kutipan Uang Rp.200.000 persiswa. Kutipan tersebut sudah pasti membebani orang tua siswa dan sangat memberatkan, dan modus yang dilakukan pihak sekolah SMK Negeri 1 untuk memperlancar pungutan dengan membagikan Surat Persetujuan orang tua siswa.
Permainan Pungutan Liar yang dipertontonkan oleh SMK N 1 berjalan lancar dengan adanya senjata mengantispasi berdasarkan Surat Persetujuan orang tua siswa. Sehingga jika ada yang tidak setuju atau meributi kegiatan tersebut maka dengan persetujuan dari Orang Tua siswa nenjadi tameng untuk menyelamatkan kelakuan para Guru yang ada disekolah tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh orang tua siswa yang namanya enggan disebutkan Kamis (10/4/2023) kepada awak media sekitar Pukul 13:25 WIB.
Orang tua tersebut juga menerangkan kalau persetujuan tersebut tidak mungkin tidak ditandatangani karena telah dibawa oleh anaknya kerumah dan akan dikembalikan lagi kesekolah, dan apabila dirinya tidak menyetujui, hal yang ditakutkan oleh orang tua tersebut adalah adanya dugaan penekanan atau hal yang tidak diinginkan dari pihak sekolah terhadap anaknya. Sehingga dirinya mau tidak mau terpaksa menandatangani surat persetujuan tersebut.
Menurutnya kalau pungutan yang dilakukan atas nama kegiatan tersebut terlalu mahal dan terkesan memberatkan orang tua siswa. Ditambah lagi perekonomian pada tahun ini terasa susah, dan sangat berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana harapan orang tua siswa ini bagaimana anaknya dapat lulus dengan baik tanpa kendala akibat tidak menyetujui Surat yang diminta untuk ditandatangani orang tua siswa.
Bukan hanya itu saja, orang tua Siswa lain juga merasa kalau disekolah tersebut perlu diperiksa oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, dimana selain uang pelepasan siswa dan Pentas Seni tersebut Masih ada pungutan lain dalam kegiatan Paskah, dimana orang Tua siswa juga dibebankan Pungutan sebesar Rp.25.000, terhadap anaknya dan teman sekelasnya yang beragama Kristen.
” Miris rasanya, dalam kegiatan keagamaan juga Pihak sekolah masih mampu melakukan Pungutan, bagaima kegiatan yang lain? ” Kata Narasumber awak media.
Saat dicoba Konfirmasi Kepada Salah seorang Wakil Kepada Sekolah SMK Negeri 1 Melalui pesan singkat WhatsApp ternyata tidaj mendapatkan tanggapan walau pesan yang dikirim masuk dengantanda Ceklis dua. Hingga berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan dari pihak sekolah SMK Negeri 1 untuk memberikan keterangan terkait pungutan tersebut. (Rey/Red)