Konstruktif News
Sabtu, 2 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

BPKP mengumumkan kebijakan dengan menghapus sanksi administrasi (penghapusan denda) atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak di Kota Pematangsiantar

Konstruktif.id Penulis: Konstruktif.id
2 Agustus 2025 | 20:49 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
0

Pematangsiantar – Konstruktif.id | Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengumumkan kebijakan dengan menghapus sanksi administrasi (penghapusan denda) atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak di Kota Pematangsiantar. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemko Pematangsiantar dalam memberikan keringanan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan Pajak Daerah pada sektor PBB-P2.

Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar Arri Suaswandhy Sembiring SSTP MSi, Sabtu (02/08/2025) menerangkan, dasar hukum pemberian penghapusan sanksi administrasi (penghapusan denda) atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 adalah Pasal 26 Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2024.

Disebutkan Arri, penghapusan sanksi administrasi diberikan atas pertimbangan kepentingan daerah dalam rangka: Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Pematangsiantar, Hari kemerdekaan Republik Indonesia, Percepatan Target Penerimaan, dan Penggalian Potensi Piutang PBB-P2.

“Kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat, khususnya kepada masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 yang berada di wilayah Pemerintah Kota Pematangsiantar, untuk dapat memanfaatkan program kebijakan ini dengan melakukan pembayaran sebelum tanggal 30 September 2025,” kata Arri.

Dilanjutkan Arri,  pembayaran terhadap objek pajak PBB-P2 yang telah memeroleh penghapusan sanksi administrasi (penghapusan denda) hanya dapat dilakukan di Loket Pembayaran Pajak Daerah pada Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8.

“Pemerintah Kota Pematangsiantar juga mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar agar melakukan pembayaran pajak daerah tepat waktu. Karena membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi hak warga Kota Pematangsiantar untuk berperan serta dalam pembiayaan pembangunan demi mewujudkan Kota Pematangsiantar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” sebut Arri. (Rey/red)

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Tidak Main main, 2 Pengedar Sabu Digang Cumi Cumi Berhasil Diamankan Polres Pemarangsiantar Saat Penggrebekan Sarang Narkoba di Tiga Lokasi

Penulis: Konstruktif.id
2 Agustus 2025 | 21:06 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH melaksanakan kegiatan Gerebek...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Keluhan Warga Jalan Damar Laut dengan Mediasi

Penulis: Konstruktif.id
2 Agustus 2025 | 21:04 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA  H.E. Pane menyelesaikan keluhan warga di...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Jumat Penuh Berkah, Polsek Siantar Timur Berbagi kepada Warga

Penulis: Konstruktif.id
2 Agustus 2025 | 21:01 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Jumat Berkah, Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada warga yang membutuhkan/kurang mampu...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Tinjut Laporan di Call Center 110, Polres Pematangsiantar Cek Dugaan Pemerasan 

Penulis: Konstruktif.id
2 Agustus 2025 | 20:59 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Menindaklanjuti laporan masyaraka di Layanan Polisi Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil Satuan Reskrim dan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Kebakaran Rumah Warga Di Simpang Rambung Merah,Polsek Siantar Timur Gercep Cek TKP 

Penulis: Konstruktif.id
2 Agustus 2025 | 20:57 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Menindaklajuti laporan masyarkat di Layanan Polisi Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui pesonil piket Polsek Siantar...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Hadiri Lounching QRIS Bersama Becak Wisata Pematangsiantar

Penulis: Konstruktif.id
2 Agustus 2025 | 20:54 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH diwakili Kasat Samapta AKP Mariduk Tambunan...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Tidak Main main, 2 Pengedar Sabu Digang Cumi Cumi Berhasil Diamankan Polres Pemarangsiantar Saat Penggrebekan Sarang Narkoba di Tiga Lokasi

2 Agustus 2025 | 21:06 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Keluhan Warga Jalan Damar Laut dengan Mediasi

2 Agustus 2025 | 21:04 WIB
Pematangsiantar

Jumat Penuh Berkah, Polsek Siantar Timur Berbagi kepada Warga

2 Agustus 2025 | 21:01 WIB
Pematangsiantar

Tinjut Laporan di Call Center 110, Polres Pematangsiantar Cek Dugaan Pemerasan 

2 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Pematangsiantar

Kebakaran Rumah Warga Di Simpang Rambung Merah,Polsek Siantar Timur Gercep Cek TKP 

2 Agustus 2025 | 20:57 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Hadiri Lounching QRIS Bersama Becak Wisata Pematangsiantar

2 Agustus 2025 | 20:54 WIB
Pematangsiantar

Curi Uang Dari Brangkas Majikan,Seorang ART Diamankan  Sat Reskrim Polres Pematangsiantar 

2 Agustus 2025 | 20:52 WIB
Pematangsiantar

BPKP mengumumkan kebijakan dengan menghapus sanksi administrasi (penghapusan denda) atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak di Kota Pematangsiantar

2 Agustus 2025 | 20:49 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn berdiskusi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU RI) Ir Diana Kusumastuti MT di Kantor Kementerian PU

2 Agustus 2025 | 20:47 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, menghadiri acara Grand Opening Cinema XXI, Lantai 4 Suzuya Merdeka Mall

2 Agustus 2025 | 20:43 WIB
Pematangsiantar

Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Laki Laki Miliki 3 Paket Sabu

1 Agustus 2025 | 14:42 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Masalah Dugaan KDRT dengan Mediasi 

1 Agustus 2025 | 14:38 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba