Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui personil piket Aipda Ronald Sianipar, Aipda Roy F Sidabutar dan Bripka Oktinuden Siahaan gerak cepat membantu menyelesaikan masalah warga yang tinggal di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar pada hari Minggu 1 Agustus 2025 sore pukul 17.00 Wib.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon dalam laporannya menyampaikan awalnya seorang warga berinisial R br N (57) melaporkan terjadi pengerusakan dirumahnya di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan yan dilakukan anaknya sendiri berinisial JKS. Pengerusakan itu dilakukan berulan kali.
Setiba dilokasi kejadian (TKP) personil piket Polsek Siantar Selatan menemukan adanya barang-barang yang rusak dan berserakan dilantai rumah berupa barang-barang rumah tangga seperti rice cooker dan barang-barang dagangan berbagai jenis minuman botol milik pelapor.
Saat itu pelapor mengeluhkan kelakuan anaknya yang dianggapnya sudah mengalami gangguan kejiwaan. Setelah pelapor berkonsultasi dengan personil piket, pelapor memutuskan meminta bantuan Polsek Siantar Selatan mendampingi membawa anaknya untuk diobati dan dirawat di rumah pemulihan Yayasan Rehabilitasi Rindung yang berada di Jl. Rindung Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya personil piket pun membawa JKS dan diserahkan pelapor yang merupakan ibu kandungnya yang dterima pihak Yasan Rehabilitasi Rindung.
“Kehadiran Personil Polres Pematangsiantar ini bertujuan untuk Peningkatan kehadiran Polri ditengah masyarakat, Antisipasi gangguan Kamtibmas dan Ciptakan situasi aman dan kondusif,” Pungkas IPTU Priston. (Rey/red)