Pematangsiantar, Konstruktif.id
Seorang asisten rumah tangga, WHM (17) terpaksa dijebloskan ke balik terali besi Polres Pematangsiantar. Dia nekat mencuri di dalam rumah majikannya di komplek Perumahan Maranatha Lumban Binanga Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang Pematang Siantar.
Pelaku yang masih dibawah umur itu ditangkap personel Unit Jatanas dari lokasi persembunyiannya, di jalan lintas Sumatera Simpang Sei Balai Desa Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi di rumah korban bernama Desmon Rajagukguk (41).
“Pada Minggu (11/9/22), tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian sepeda motor berada di Desa Sei Kabupaten Batubara tepatnya di Simpang Sei Balai. Lalu dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Banuara, Senin (12/9/22).
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku menolak ajakan korban yang merupakan majikannya itu untuk pergi membeli ayam ke Pasar Parluasan (Dwikora). Saat itu, pelaku menolak dengan alasan sakit perut dan akan segera menyusul ke Pasar Parluasan.
Setelah pelaku menolak diajak ke pasar, korban dan istrinya berangkat ke Pasar Parluasan. namun setelah pulang dari pasar, mereka melihat isi rumahnya telah berantakan dan acak-acakan, dan saat itu juga sepeda motor korban Honda Vario BK 4172 WAG sudah hilang.
Tidak hanya itu, korban juga kembali
mengecek barang-barang miliknya yang ada di kamar, dan ternyata dua jam tangan merek Alexander Cristy ikut hilang.
“Atas kejadian itu, korban kehilangan Honda Vario, BKPB mobil, jam tangan merek Alexander Cristy dan mengalami kerugian Rp20 juta, sehingga korban membuat laporan,” jelasnya. “Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” sebutnya lagi. (*/Singli Siregar)