Balige | Konstruktif.id
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP&PA) Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara Henry Silalahi, diruang kerjanya Kamis (16/6/2022) mengatakan, Dana Desa (DD) sangat bermanfaat untuk percepatan pembangunan desa. Namun dalam pengelolaan dan perealisasiannya, masih saja ada terjadi kesalahan dan kekurangan ditingkat desa.
“Kegiatan prioritas misalnya, ada penetapannya tidak dilakukan melalui musyawarah desa. Kemudian, ada kepala desa beranggapan, kegiatan pembangunan bisa ia laksanakan tanpa melibatkan perangkat desa, dan tidak transparan kepada masyarakat.
Padahal tidak bisa demikian, karena tindakan seperti itu melanggar aturan. “Pelaksana kegiatan pembangunan fisik misalnya, harus Tim Pengelola Kegiatan (TPK) bersama masyarakat desa,” tegas Henry.
Supaya kesalahan demikian tidak terjadi, Henry mengatakan, pihaknya selalu menyosialisasikan peraturan bupati tentang pengelolaan dana desa, melakukan pendampingan di musyawarah desa dalam menetapkan usulan pada APBDes, serta meminta kepala desa melakukan peletakan batu pertama pada saat memulai pembangunan fisik.
Kalau dalam pelaksanaannya, Henry mengakui pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) dan melakukan pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan pada saat monev di desa. “Tetapi masih ada saja yang melakukan kesalahan bahkan menimbulkan kerugian keuangan desa,” ujarnya.
Menurutnya semua itu terjadi, karena Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat desa kurang.
Untuk itu, kata Henry, pihaknya akan terus bekerja keras melakukan pembinaan terhadap kepala desa dan aparatnya supaya pengetahuan SDM aparat Desa dapat lebih baik dalam memanage penyelenggaraan pemerintahan desa, melayani masyarakat serta menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan pembangunaan desa.
“Hal ini harus terus kami lakukan, supaya penyelenggaraan pemerintahan desa semakin baik dan tidak tersandung hukum,” ujar Henry. (edward sibuea)