Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara penganiayaan yang terjadi di Jalan Damar Laut Gang Durian Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan Problem Solving, pada hari Sabtu 7 Juni 2025 siang sekira pukul 11.30 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan Kejadian itu bermula pihak pertama inisial W br., S (29) warga Jalan Sekka Nauli Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan ibu kandung pihak kedua inisial DNM (25) warga Jalan Damar Gang Durian Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar terlibat keributan soal anak kandung pihak pertama.
Melihat itu pihak kedua membela ibu kandungnya dan melakukan penganiayaan terhadap piihak pertama dengan menendang perut pihak Pertama menggunakan lutut kanannya. Akibat penganiayaan tersebut pihak pertama tersungkur dan kepalanya terbentur ke aspal, sehingga kepalanya mengalami luka bocor dan mengeluarkan darah, serta terdapat luka gores diatas hidung ditengah tengah antara mata kiri dan mata kanan. Atas kejadian tersebut.
Tidak terima dianiaya pihak pertama langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Siantar Utara. Selanjutnya personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai menyelesaikan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan poin poin sudah dituangkan didalam surat pernyataan dan pihak pertama tidak akan melakkan penuntutan hukum dikemudian hari. Adanya perdamaian tersebut maka perkara penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai dan sama sama menandatanganinya,” Pungkas AKP Jahrona. (Rey/red)