Medan | Konstruktif.id – Desman Purba (45), warga Jalan Bah Birong Ujung No 4, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, mengadukan SP warga yang beralamat ke Mapolda Sumut Medan, Jumat (28/08/2020).
SP — yang merupakan adik kandung almarhum Ikut Raja Purba (orang tua Desman Purba) — dilaporkan karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut diterima Bripka Ivo Sri Wardani Nasution dengan Surat Tanda Terima Lapor Polisi No: STTLP/1629/VIII/2020/SPKT.
Dalam laporan tersebut, disebutkan akibat kejadian eksekusi pada Jumat, 28 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, Desman Purba mengalami kerugian material Rp600.000.000.
Kerugian sebesar itu, tidak hanya dialami Desman Purba saja, termasuk bersama Armin Rakutson Purba.
Desman Purba bersama rekan lainnya, dalam menyampaikan laporan pengaduan itu, didampingi advokat Jusniar Siahaan SH dan Laurensius Sidauruk SH dari kantor hukum Jusniar Siahaan SH dan Partner Jalan Citpo, Kota Pematangsiantar.
“Kita dampingi klien untuk melaporkan SP dalam kasus pidana penipuan dan penggelapan. Terlapor melanggar pasal 378 dan 372 KUHPidana,” kata Laurensius Sidauruk melalui pesan WA, Senin (31/08/2020). (Ingot Simangunsong)