Pematangsiantar – Konstruktif.id | Personil piket Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar gerak cepat respon laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) temuan mayat di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar tepatnya di Jalan Samping Kusuk Lulur Amor, pada Minggu 3 Juli 2025 sore sekira pukul 17.20 Wib.
Mayat berjenis kelamin laki laki diketahui Pensiunan Polri Polres Simalungun berinisial AIPTU Purn. PGM (65) warga Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH dalam laporannya menyampaikan awalnya sore itu sekira pukul 17.00 Wib saksi Endang Kusuma Yanti Nasution melihat korban memarkirkan mobilnya merk suzuki carry pickup nopol BK 8991 TS di depan Kusuk Lulur Amor. Selanjutnya korban turun dan berjalan ke arah kolam pancing disamping Kusuk Lulur Amor.
Sekitar 3 menit kemudian saksi melihat korban sudah berjalan dari arah Kolam Pancing disamping kusuk lulur amor sambil memegang dada korban dalam keadaan sesak nafas dan terduduk sambil meminta tolong. Selanjutnya saksi bersama rekan rekannya mencoba mengusap usap dada korban yang sedang sesak nafas namun korban langsung tidak sadarkan diri tergeletak tepat di jalan samping kusuk lulur amor tersebut.
Beberapa masyarakat setempat memanggil saksi Maria Sanna Silalahi bidan yang tidak jauh dari lokasi korban tergeletak selanjutnya hasil pemeriksaan bidan Maria Sanna Silalahi bahwa korban sudah tidak ada detak jantung atau meninggal dunia.
Mendengar itu saksi dan beberapa warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Martoba. Tidak berapa lama personil piket penjagaan dan Unit Fungsi Polsek Siantar Martoba bersama Tim Inafis Sat Reskrim Polres Pematangsiantar datang ke TKP kemudian mengevakuasi jenajah korban ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
Pada malam harinya sekira pukul 19.00 wib Anak kandung korban RSG (26) datang keruangan jenajah tersbtu dan membuat surat pernaytaan agar tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban dan diserahkan jenajah kepada korban.
Adanya surat pernyataan tersebut maka jenajah korban diserahkan kepada korban untuk disemayamkan kerumah duka. Selain itu turut diserahkan barang barang yang ditemukan di kantong celana korban berupa dompet didalamnya kartu identitas dan uang sebanyak Rp.1.285.000, serta 1 unit hp merk infinix warna biru kepada anak korban RSG.
“Jenajah korban sudah diserahkan kepada keluarga karena keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi. Korban diduga meninggal akibat sakit jantung menurut keterangan saksi di TKP,” Pungkas AKP Restuadi. (Rey/red)