SIANTAR | Konstruktif. Id
Mantan Plt Kadis PUPR Siantar Jhonson Tambunan akhirnya ditangkap pihak kejaksaan setelah dinyatakan buronan sejak Juni 2021 lalu. Dia ditangkap di sebuah kos-kosan yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022) malam.
Jhonson diamankan tim Tabur Kejati Sumut, terkait eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004. Dia diputus pidana penjara selama satu tahun terkait korupsi proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tojai tahun 1999, dengan nilai proyek sebesar Rp 451.159.500.
Jhonson menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada 31 Januari 2001 ke Pemko Siantar, padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp 18.537.031,67.
“Iya benar, Jhonson ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat saat berada di salah satu kos-kosan di sana. Cuma kami ini mau berangkat ke Medan untuk membawa Jhonson ke Kejari Siantar,” terang Kasi Intel Rendra Pardede melalui telepon, Kamis (27/1/2022).
Informasi yang dihimpun, sesuai putusan MA, terpidana Jhonson Tambunan harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun. Putusan itu juga telah diterima oleh pihak Kejaksaan Siantar tahun 2020.
“Setelah kami terima putusan MA tersebut, kami sempat memanggil yang bersangkutan sebanyak tiga kali. Tapi terpidana tidak ada itikad baik menyerahkan diri menjalani proses hukum, sehingga dijadikan DPO dan semalam berhasil diamankan,” ujar Rendra.
Rendra menyebut Jhonson Tambunan tersandung kasus korupsi pembangunan Pasar Tojai yang mengakibatkan kerugian negara. Pada saat itu Jhonson sebagai pimpinan proyek.
Diketahui pada 24 Maret 2003 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar dalam putusannya no. 111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap Jhonson Tambunan.
Kemudian jaksa penuntut umum dari Kejari Siantar menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada 16 April 2003 kepada MA.
MA kemudian membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jhonson Tambunan tiba di Kejaksaan Negeri Siantar pada Kamis (27/1/2022) malam. Dia dibawa dengan menggunakan mobil Terios hitam.
Setibanya di kejaksaan, Jhonson pun keluar dengan menggunakan baju oranye serta dikawal oleh petugas dari kejaksaan.
Saat Jhonson keluar dari mobil, disambut istri dan anaknya sembari menangis serta bermaksud memeluk Jhonson. Namun dihalangi oleh pihak kejaksaan.
“Sabar ya, Pak. Kuasa Tuhan,” ujar istri Jhonson sembari menangis.
Kasi Intel Kejari Siantar Rendra Pardede pun meminta pihak keluarga tidak menghalangi jalan petugas yang membawa Jhonson.
“Nanti ya, Bu. Ke sana dulu, Bu,” ujar Rendra kepada pihak keluarga Jhonson Tambunan. (*/Gabriel Simanjuntak)