Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembirin SH. MH melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba di Dua Lokasi, Jalan Bah Tongguran Kiri Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara ( Lorong 7), dan Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara, pada hari Selasa, 5 Agustus 2025 siang pukul : 11.00 WIB.
Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tersebut diikuti KBO Sat Resnarkoba IPTU Apri Damanik SH. MH, Kanit Idik 1 dan 2 serta 9 personil Sat Resnarkoba.
Gerebek Sarang Narkoba tersebut diawali di Jalan Bah Tongguran Kiri Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara ( Lorong 7). Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti berhubungan dengan narkoba, kemudian dilakukan test urine ditempat dan ditemukan satu orang laki laki dewas positif pengguna narkotika jenis sabu.
Selanjutnya di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara juga tidak ditemukan barang bukti narkoba tetapi ditemukan 5 orang laki laki dewasa positif pengguna narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba menambahkan pelaksanaan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tersebut sebagai Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN) Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Dengan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini kiranya dapat mengurangi peredaran dan penyalahguna Narkoba diwilayah hukum Polres Pematangsiantar. Untuk ke enam laki laki dewasa urinenya positif pengguna sabu tersebut sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan akan diserahkan kepihak Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar untuk dilakukan rehabilitasi,” Pungkas AKP Irwanta. (Rey/red)