Konstruktif News
Kamis, 24 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Simalungun

Hilangnya Barang Bukti dipersidangan Pengadilan Negeri Simalungun, Ada apa?? Hilang barang bukti di persidangan, Jaksa dan Polisi dan Hakim saling mencari pembenaran

Konstruktif.id Penulis: Konstruktif.id
23 Juli 2025 | 18:54 WIB
Rubrik: Simalungun
0

Simalungun – Konstruktif.id | SADDAN Sitorus SH, kuasa hukum Siti Nurbaya Simalango (70) warga Jalan Jambu IV, Kelurahan Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, mendatangi Polres Simalungun di Jalan Jon Horailam Saragih, Pematang Raya, Selasa (22/07/2025).

“Saya datang ke Polres Simalungun, ingin konfirmasi sekaligus mengambil barang bukti tindak penganiayaan yang dialami klien kami, yang tidak dijadikan sebagai alat bukti di persidangan di PN Simalungun. Ini soal hak asasi klien saya sebagai korban,” kata Saddan Sitorus kepada wartawan di Pematangsiantar, Rabu (23/07/2025).

Saddan Sitorus menjelaskan, karena majelis hakim yang diketuai Surtiyono SH MH mempertegas bahwa berita acara pemeriksaan yang disampaikan dalam persidangan tidak dilengkapi alat bukti, makanya dilakukannya penjeputan alat bukti yang diserahkan kliennya ke petugas Polres Simalungun.

“Kami sudah menyerahkan alat bukti potongan rambut klien kami yang diterima penyidik pembantu pada bulan Nopember 2023, begitu juga flashdisk berisi rekaman video, dokumentasi foto yang menunjukkan adanya luka memar di bagian lutut kanan dan surat keterangan Biro Layanan Psikologi Epic Consulting. Jadi ada 4 alat bukti yang ingin kami pertanyakan,” kata Saddan Sitorus.

Di Polres Simalungun, Saddan Sitorus ketemu dengan penyidik pembantu, BrigPol Cou Sinaga SH, dan dari hasil pertemuan tersebut, dari Polres Simalungun, hanya dapat dibawa sebuah stoples yang di dalamnya terdapat potongan rambut dan sebuah karet gelang berwarna kuning.

Menurut Saddan Sitorus, bukti potongan rambut kliennya tidak dijadikan barang bukti untuk disampaikan ke jaksa, karena menurut keterangan saksi saat melengkapi berita acara perkara, tidak ada rambut korban yang rontok.

“Sementara tiga barang bukti lainnya, menurut Cou Sinaga, sudah di Kejaksaan Negeri Simalungun. Pertanyaannya, jika tiga barang bukti itu sudah diterima jaksa, kenapa tidak dilampirkan di berita acara perkara, agar diperihatkan di persidangan,” kata Saddan Sitorus.

Preseden buruk

Menurut Saddan Sitorus, dalam penghilangan barang bukti di dalam persidangan ini menjadi preseden buruk, bahwa memang penegakan hukum belum secara serius dan ideal dilakukan.

“Pada hakikatnya, dasar hukum barang bukti diatur dalam KUHAP, dan korelasi dengan pembuktian sangat berdampak menentukan kesalahan yang melawan hukum,” katanya

Menurutnya, alau barang bukti ada dalam penjelasan BAP dan disebut dalam keterangan di persidangan maka harus di sertakan secara hukum. Polisi dan jaksa harus sinkron serta patuh terhadap ketentuan undang-undang bukan melakukan pemeriksaan sesuai selera, jika terjadi demikian bagaimana nasib orang yang mencari keadilan, maka mustahil karena hak hukumnya dihilangkan.

“Konsekuensi hukum bila barang bukti dihilangkan maka berdampak untuk melakukan pembuktian, sehingga penegakan hukum tidak akan pernah ideal. Alat bukti dan barang bukti simbiosis mutualisme, saling melengkapi untuk membuktikan sebuah k4jahatan terjadi,” katanya.

Namanya perbuatannya pengeroyokan, beban pembuktian harus dilakukan secara detail, bukan hanya sekedar, polisi dan jaksa harus secara sempurna menyimpulkan perbuatan hingga sampai di meja pengadilan.

“Namun jika hanya sekedar itu sama saja aparatur penegak hukum menghilangkan hak hukum setiap orang. Dan ketika terjadi secara terus menerus maka akan menjadi kebiasaan. Hukum ada untuk kepentingan,” kata Saddan.

Meminta video dalam Tab disita

Pada kesempatan bertemu dengan Cou Sinaga, Saddan Sitorus juga mempertanyakan tentang video rekaman dalam Tab terdakwa NS yang melakukan penganiayaan terhadap Siti Nurbaya Simalango.

Saddan Sitorus mempertanyakan kepada Cou Sinaga, kenapa video rekaman dan Tab tersebut tidak dilakukan penyitaan sebagai barang bukti, karena melalui video yang direkam terdakwa NS, akan terlihat rangkaian kejadian dan apa dialog antara kliennya dengan terdakwa.

Menurut Cou Sinaga, video itu sudah ditunjukkannya kepada pihak kejaksaan, dan disimpulkan bahwa video tersebut, tidak diperlukan sebagai barang bukti.

Pada kesempatan di Polres Simalungun, Saddan Sitorus, meminta kepada Cou Sinaga agar memutar video dan direkam. Tetapi, Cou Sinaga tidak berkenan, dengan alasan harus seizin terdakwa NS.

“Saya akan ajukan permintaan kepada Kejari Simalungun dan PN Simalungun, untuk melakukan penyitaan terkait rekaman video dan Tab milik terdakwa. Di video itulah, akan didapat jawaban sebenarnya, apa yang terjadi, sehingga terjadi penganiayaan terhadap klien kami,” kata Saddan Sitorus.

Kemudian, diingatkannya dengan tegas, apa yang disampaikannya, adalah terkait hak asasi manusia kliennya yang teraniaya. “Penegakan hukum, bukan soal kalah atau menang. Tetapi, soal bagaimana hak asasi manusia dan hukum dapat ditegakkan dengan benar, serta berkeadilan,” katanya. (Rey/red)

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Simalungun

Sidang di PN Simalungun, Siti Nurbaya Simalango didakwa JPU tanpa alat bukti

Penulis: Konstruktif.id
18 Juli 2025 | 10:44 WIB

Simalungun - Konstruktif.id | PENGADILAN NEGERI (PN) Simalungun menggelar sidang kasus penganiayaan Nurince Siboro pada 4 November 2023, dengan terdakwa...

Read moreDetails
Simalungun

Lapas Narkotika  Pematangsiantar Ikuti pengenalan Benih Jagung Hibrida Pioneer

Penulis: Konstruktif.id
8 Mei 2025 | 21:43 WIB

Simalungun - Konstruktif.id | Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Ditjenpas Sumatera utara  melalui Staff Kegiatan Kerja mengikuti sosialisasi pengenalan...

Read moreDetails
Simalungun

Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina menghadiri acara Mangan Baggal atau Masak Besar dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Provinsi Sumatera Utara

Penulis: Konstruktif.id
18 April 2025 | 12:38 WIB

Simalungun - Konstruktif.id | Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina menghadiri acara Mangan Baggal atau Masak Besar dalam rangka peringatan Hari...

Read moreDetails
Simalungun

Kalapas Narkotika Pematangsiantar Bersama Pegawai Gotong Royong

Penulis: Konstruktif.id
17 April 2025 | 09:35 WIB

Simalungun - Konstruktif.id  | Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Peranginangin bersama para pegawai melaksanakan gotong royong dengan membersihkan lingkungan...

Read moreDetails
Simalungun

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Donor

Penulis: Konstruktif.id
16 April 2025 | 11:41 WIB

Simalungun - Konstruktif.id | Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61 pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar akan melaksanakan kegiatan...

Read moreDetails
Simalungun

Lapas Narkotika Pematangsiantar Gelar Pekan Olahraga

Penulis: Konstruktif.id
15 April 2025 | 12:07 WIB

Simalungun - Konstruktif.id | Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menggelar kegiatan pekan olahraga yang diikuti Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri kegiatan Gerakan Edukasi Bersama Komunitas Paham Sistem Jaminan Kesehatan Nasional

23 Juli 2025 | 22:27 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri

23 Juli 2025 | 22:22 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn menerima audiensi dari PT Bedage Mandiri Indonesia

23 Juli 2025 | 22:18 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely bersama Ephorus Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Pdt John Christian Saragih STh MSc menggunting pita tanda peresmian Taman Jubileum 120 Tahun Injil di Simalungun

23 Juli 2025 | 22:15 WIB
Pematangsiantar

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) menggelar Operasi Pasar

23 Juli 2025 | 22:10 WIB
Simalungun

Hilangnya Barang Bukti dipersidangan Pengadilan Negeri Simalungun, Ada apa?? Hilang barang bukti di persidangan, Jaksa dan Polisi dan Hakim saling mencari pembenaran

23 Juli 2025 | 18:54 WIB
Pematangsiantar

Operasi Patuh Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Tindak Pelanggaran Lalulintas Malam Hari

23 Juli 2025 | 16:03 WIB
Pematangsiantar

Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba, Polsek Siantar Selatan Sambangi Posko KBN di Jalan Gunung Sinabung

23 Juli 2025 | 16:00 WIB
Pematangsiantar

Sampaikan Himbuan Kamtibmas,Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambangi Komunitas Ibu Perwiritan Tafiz Quran

23 Juli 2025 | 15:57 WIB
Pematangsiantar

Alumni SMA Swasta Katolik Assisi soroti perilaku guru yang dinilai tak mencerminkan nilai pendidikan

23 Juli 2025 | 15:02 WIB
Pematangsiantar

Operasi Patuh Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Lakukan Penindakan Tilang

23 Juli 2025 | 14:59 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Cek TKP Kebakaran Ban dan Springbed di Eks Gudang Agribisnis Parluasan

23 Juli 2025 | 14:53 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba