Konstruktif News
Minggu, 10 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar
dr Susanti Dewayani SpA (f:ist/konstruktif)

dr Susanti Dewayani SpA (f:ist/konstruktif)

Jadi Narasumber dr Susanti Paparkan Materi UU TPKS kepada Peserta Seminar GMKI Siantar-Simalungun

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
27 Juni 2023 | 15:49 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
0

Pematang Siantar, Konstruktif.id

Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA memaparkan materi tentang Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar dalam seminar melalui zoom meeting, yang diselenggarakan oleh pengurus Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (BPC GMKI) Siantar-Simalungun. Seminar dengan tema “Lahirnya UU TPKS: Momentum Mewujudkan Mahasiswa Anti Kekerasan Seksual” itu diikuti dr Susanti melalui zoom meeting dari rumah dinas wali kota, Jalan MH Sitorus, Senin (26/06/2023).

Mengawali paparannya, dr Susanti mengatakan secara pribadi dan atas nama Pemko Pematang Siantar menyampaikan apresiasi dan memberikan support kepada BPC GMKI Siantar-Simalungun yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.

“Jika menilik kembali pada UUD 1945, maka negara berpandangan segala tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual adalah sebuah pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap martabat manusia, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Adanya UU TPKS dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Sebab permasalahan kekerasan seksual telah menjadi momok dalam pembangunan manusia dan Indonesia,” terang dr Susanti.

Dalam hal tersebut, lanjutnya, negara wajib melindungi warga negaranya dari kekerasan seksual. Salah satunya dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

“UU ini berisi 93 pasal dan resmi diundangkan setelah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pada tanggal 9 Mei 2022 lalu,” tukasnya.

dr Susanti menjelaskan, UU TPKS sangat urgen. Karena regulasi nasional yang ada selama ini, seperti KUHPidana, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Perkawinan, UU ITE, hingga UU Pornografi, belum cukup dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta belum bisa sepenuhnya menjadi payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual.

Secara eksplisit, lanjut dokter spesialis anak itu, banyak korban kekerasan seksual memilih untuk tidak melapor. Sebab dalam realisasinya seksualitas masih dianggap sebagai sesuatu hal yang tabu. Banyak korban yang tidak berani speak up, karena masyarakat secara sosiologis masih menganggap seksualitas itu sebagai hal yang tidak layak diperbincangkan secara terbuka, suatu hal yang saru, pantang, dan sifatnya cenderung aib. Sehingga hal ini membuat tidak adanya kesempatan bagi korban untuk mencari keadilan.

Pemko Pematang Siantar, sambungnya, mengucapkan terima kasih kepada BPC GMKI Pematang Siantar-Simalungun yang telah menyelenggarakan webinar ini. Sehingga UU TPKS bisa tersosialisasikan di kalangan masyarakat.

“UU TPKS adalah hasil kerja dan komitmen dari pemerintah. Maka dari itu, kami berharap implementasi UU ini nantinya dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak di Indonesia. Karenanya, perempuan Indonesia tetap harus semangat,” terangnya.

dr Susanti juga berharap UU TPKS mampu menjadi sarana mencegah kekerasan seksual dan memberikan efek jera bagi para pelakunya.

“Walaupun sudah ada undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual. Namun kita semua, khususnya kaum perempuan hendaknya tetap menjaga diri dari peluang menjadi korban kekerasan seksual. Jika tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lainnya bisa diminimalisir, termasuk di Kota Pematang Siantar, tentunya ini akan turut mempercepat terwujudnya Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” tutup dr Susanti. (*/Singli Siregar)

Tags: dr Susanti Dewayani SpApematang siantar
ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Penling – Penluh kepada Pengemudi Ojol,Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Dikmas Lantas

Penulis: Konstruktif.id
9 Agustus 2025 | 14:43 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan melaksanakan kegiatan Pendidikan Masyarakat...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Melalui Jumat Curhat Kamtibmas Masyarakat Mendapat Informasi Layanan Polisi Call Centre 110 dari Polsek Siantar Selatan

Penulis: Konstruktif.id
9 Agustus 2025 | 14:40 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Nauli Aipda Herry Tarigan dan Bhabinkamtibmas Kelurahan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Jamin Kenyamanan Ibadah Sholat Jumat di Mesjid,Polsek Siantar Selatan Laksanakan Patroli R4

Penulis: Konstruktif.id
9 Agustus 2025 | 14:38 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar dipimpin PS. Kanit Binmas AIPTU P. Manurung melaksanakan patroli dan monitoring...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Sambut HUT RI Ke 80,Pengendara SP.Motor Dapat Bendera Merah Putih dan Helm gratis Dari Kapolres Pematangsiantar 

Penulis: Konstruktif.id
9 Agustus 2025 | 14:35 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Para Pengendara sepeda motor mendapat...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Marihat Selesaikan Masalah Perselisihan

Penulis: Konstruktif.id
9 Agustus 2025 | 14:32 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Menindaklanjuti laporan masyarakat di Call Center 110 Polres Pematangsiantar, Polsek Siantar Marihat geak cepat melakukan pengecekan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Diduga Ganggu Kenyamanan Warga Jalan Bandung, Polsek Siantar Barat Cek TKP

Penulis: Konstruktif.id
9 Agustus 2025 | 14:29 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Menindaklanjuti laporan masyarakat di Layanan Polisi Call Center 110 Polres Pematangsianțar, Personil piket Polseķ Siantar Barat...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Penling – Penluh kepada Pengemudi Ojol,Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Dikmas Lantas

9 Agustus 2025 | 14:43 WIB
Pematangsiantar

Melalui Jumat Curhat Kamtibmas Masyarakat Mendapat Informasi Layanan Polisi Call Centre 110 dari Polsek Siantar Selatan

9 Agustus 2025 | 14:40 WIB
Pematangsiantar

Jamin Kenyamanan Ibadah Sholat Jumat di Mesjid,Polsek Siantar Selatan Laksanakan Patroli R4

9 Agustus 2025 | 14:38 WIB
Pematangsiantar

Sambut HUT RI Ke 80,Pengendara SP.Motor Dapat Bendera Merah Putih dan Helm gratis Dari Kapolres Pematangsiantar 

9 Agustus 2025 | 14:35 WIB
Pematangsiantar

Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Marihat Selesaikan Masalah Perselisihan

9 Agustus 2025 | 14:32 WIB
Pematangsiantar

Diduga Ganggu Kenyamanan Warga Jalan Bandung, Polsek Siantar Barat Cek TKP

9 Agustus 2025 | 14:29 WIB
Pematangsiantar

Tindaklanjut Call Center 110, Polsek Siantar Timur Berikan Himbauan Di Cafe Rasa Sayang 

9 Agustus 2025 | 14:25 WIB
Pematangsiantar

Cegah 3C dan Premanisme Siang Hari, Polsek Siantar Barat Patroli Jalan Kaki 

9 Agustus 2025 | 14:21 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Panen Jagung 

9 Agustus 2025 | 14:18 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Masalah Dugaan Pengerusakan dengan Mediasi 

9 Agustus 2025 | 14:15 WIB
Medan

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Sumatera Utara oleh Gubernur Sumut

8 Agustus 2025 | 23:35 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Menerima Audiensi Pengurus Cabang dan Atlet Tarung Derajat Kota Pematangsiantar

8 Agustus 2025 | 23:32 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba