SIMALUNGUN – Konstruktif.id | Pemerintah kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sabar Saragih mengapresiasi sikap warga tangga batu yang melarang kendaraan truk yang bermuatan oper tonase melintas di Jalan Raya, percis di Dusun 3, Nagori Tangga batu, Kecamatan Hatonduhan, Simalungun. Hal itu disampaikan Kadishub saat dikonfirmasi wartawan, Senin, (28/4/2025).
Kadishub mengatakan selama ini pihaknya juga sudah berupaya memberikan peringatan kepada pengguna jalan agar sama – sama menjaga dan memelihara jalan raya. Selain itu juga, Pemkab Simalungun sudah mendirikan portal palang jalan raya untuk membatasi muatan mobil milik pengusaha. Dan semua itu bertujuan pemeliharaan jalan raya.
“Dengan adanya surat dari warga, sambung Kadishub, pihaknya akan kordinasi kepada semua pengusaha angkutan truk yang melintas agar tidak oper tonase. Dihimbau kepada pengusaha agar memberikan perhatiannya untuk memelihara perawatan jalan raya,” ujar Sabar.
Sebelumnya, pihak warga telah berupaya mengingatkan pihak PTPN IV Unit Balimbingan, Afdeling III, terkait mobil truck bermuatan Tandan Buah Sawit yang oper tonase, namun tidak digubris.
Sehingga warga Tangga batu, kecamatan Hatonduhan, Simalungun, Sumut, melayangkan surat ke Pemkab Simalungun melalui Dinas Perhubungan Simalungun.
Dalam surat yang dibubuhi tandatangan ratusan warga, berisikan informasi kepada Dinas Perhubungan tentang kondisi dan situasi yang terjadi dilokasi.
Sabar Siallagan, kordinator warga, kepada wartawan, Senin, (28/4/2025), mengatakan bahwa warga merasa resah dan kawatir terhadap kondisi jalan raya yang setiap hari dilalui mobil truck bermuatan Tandan Buah Sawit milik Afdeling III Unit Balimbingan yang melebihi tonase.
“Warga tidak terima dengan kondisi jalan rusak disinyalir akibat oper tonase mobil pengangkutan buah sawit milik Afdeling III, Kebun Unit Balimbingan PTPN IV. Bahkan warga Nagori Tangga Batu sudah pernah menghentikan mobil pengangkutan di dusun 1, Namun mereka tetap beroperasi,” tambahnya.
Didampingi warga, Siallagan menjelaskan sesuai dengan kelas jalan, lanjut Sabar, mobil angkutan hanya diperbolehkan bermuatan sekitar 5 ton. Akan tetapi, yang terjadi selama ini jauh melebihi tonase yakni 8,5 ton.
“Oleh karenanya, kami berharap kepada pemerintah kabupaten Simalungun melalui Dinas Perhubungan agar memberikan penjelasan tentang kelas jalan dan memiliki sikap yang tegas untuk melarang kendaraan milik pengusaha yang oper tonase,” harapnya. (Tim)