Pematangsiantar | Konstruktif.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematangsiantar Herrus Batubara diwakili Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bas Faomasi Jaya Laia memonitoring pembagian Jaring Pengaman Sosial (JPS) tahap III bagi warga terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan, Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur, dan Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari, Rabu (01/07/2020).
Bas Laia mengingatkan agar warga yang menerima JPS uang tunai Rp200 ribu tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, seperti mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (physical distancing).
“Di tahap III pembagian JPS ini berupa uang tunai Rp200 ribu. Sedangkan di tahap I dan II berupa paket sembako dan diharapkan bisa digunakan warga sebaik-baiknya. Jangan digunakan untuk yang tidak diperuntukkan, supaya bermanfaat bagi keluarga,” sebutnya.
Petrus Suparjo (63) warga Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan yang menerima JPS mengucapkan terima kasih atas perhatian Pemko Pematangsiantar.
Katanya, bantuan yang diterimanya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari, terutama untuk kebutuhan pokok.
Hal yang sama dikatakan Doni Silaban, warga Jalan Udang Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar yang sudah membantu keluarga saya, dan akan saya pergunakan untuk kebutuhan sehari- hari,” ujar Doni.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Sri Rahayu (45) warga Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari.
“Terima kasih atas bantuan kepada kami. Akan saya gunakan untuk membeli sembako. Semoga Covid-19 ini cepat berlalu dan kita semua dapat melaksanakan aktivitas seperti sedia kala,” tandasnya. (Singly)