Pematangsiantar – Konstruktif.id | Menindaklajuti laporan masyarkat di Layanan Polisi Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui pesonil piket Polsek Siantar Timur gerak cepat melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran rumah warga di Jalan Ahmad Yani Simpang Rambung Merah, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Jumat 1 Agustus 2025 sore pukul : 15.20 WIB.
Awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan masyarakat bahwa adanya kebakaran rumah di Jalan Ahmad Yani Simpang Rambung Merah, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur.
Selanjutnya Operator Call Center 110 meneruskan laporan masyarakat tersebut ke piket Polsek Siantar Timur. Setiba di TKP, personil piket Polsek Siantar Timur Aipda Bernard Simbolon dan Bripka Manoa Sitanggang api sudah berhasil dipadamkan.
“Rumah terbakar tersebut diketahui milik warga Bapak Epraim Sembiring Meliala. Dari hasil pengecekan tidak ditemukan ada korban jiwa,” Ujar Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH dalam laporannya. (Rey/red)