Pematangsiantar – Konstruktif.id | Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH pimpin pengecekan terjadinya kebakaran satu unit rumah di Jalan Kain Batik No.29 Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar, pada hari Selasa 8 Juli 2025 siang sekira pukul 13.30 Wib.
Pemilik rumah terbakar tersebut bernama Janter Panjaitan (60) warga Perumahan Bersatu Maju Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar.
Kejadian itu pertama sekali diketahui saksi Davis Ambarita (30) yang tinggal disamping rumah korban tersebut. awalnya saksi Davis melihat ada kabel yang hampir putus di depan rumah korban, dimana rumah korban dalam keadaan kosong karena korban tidak tinggal dirumahnya tersebut.
Kemudian Saksi Davis mencium seperti ada bau gosong dari atap rumah korban sehingga saksi Davis menghubungi Pihak PLN melalui telepon dan memberitahukan ada kabel yang hampir putus.
Selanjutnya saksi Davis bersama warga setempat yang juga mencium bau gosong tiba-tiba melihat ada api yang keluar dari dalam atap rumah bagian depan kemudian langsung menghubungi Pihak Pemadam kebakaran (Damkar) Kota pematangsiantar.
Tidak berapa lama petugas 4 unit mobil Damkar Kota Pematangsiantar dan petugas 1 unit mobil Damkar PT STTC datang ke TKP melakukan penyemprotan. Menerima laporan warga, Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga juga langsung pimpin pengecekan TKP.
Sekira pukul 15.00 Wib para petugas Damkar berhasil memadamkan kobaran api. Kemudian Kapolsek Perintahkan para personilnya bersama Tim Inafis Polres Pematangsiantar melakukan olah TKP.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dikonfirmasi mengatakan sumber api diduga berasal dari hubungan arus pendek (Korsleting) kabel listrik.
“Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut melainkan kerugian material sekira Rp. 300. 000.000,” Kata AKP Jahrona. (Rey/red)