Konstruktif News
Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

Ketua SUMUT WATCH Minta PT. HK PROYEK TOL Tebing  Parapat Tidak “Melayani” Jasmen Saragih

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
5 April 2023 | 11:44 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
0
Pematangsiantar – Konstruktif.id | Setelah beberapa waktu lalu Daulat Sihombing, SH, MH selaku Ketua Sumut Watch sekaligus Penasehat Hukum Kelompok 26 Tanjung Pinggir mengirim somasi kepada Notaris Asni Julia, SH, agar tidak melayani Jasmen Saragih dalam segala urusan apapun yang terkait dengan kepentingan hukum Kelompok 26 karena yang bersangkutan tidak lagi memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk bertindak atas nama dan kepentingan Kelompok 26, maka Advokat ini mengirimkan lagi surat pemberitahuan kepada Seat Office PT. Hutama Karya (HK) Proyek Tol Tebing  Tinggi  Parapat yang beralamat di Jalan Rakuta Sembiring Kota Pematangsiantar.
Dalam suratnya bernomor 31 /SW/III/2023, tanggal 31 Maret 2023, mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, meminta hal yang sama agar PT. Hutama Karya juga tidak melayani saudara Jasmen Saragih dalam urusan apapun yang terkait dengan “ganti untung” atas pembebasan tanah/ lahan milik Kelompok 26 Tanjung Pinggir yang disebut- sebut terkena proyek Tol Tebing Tinggi  Parapat seluas +/- 2,7 hektar yang di lokasi eks Kebun Bangun PTPN 3, blok 28, 31 dan 37 (Kel. Tanjung Pinggir) milik Kelompok 26, karena yang bersangkutan tidak lagi memiliki legal standing untuk bertindak atas nama dan kepentingan Kelompok 26.
Menurut aktivis buruh ini, Rabu (5/4/2023) sejak era orde baru ini, dua tokoh Kelompok 26 masing  masing Alm. Japalembang Sianturi dan Tulis Sembiring, pernah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan  Bersama dengan Jasmen Saragih dalam kapasitasnya sebagai Ketua FOKRAT, yang dilegalisir Notaris Masta Damanik, SH, Nomor : 2910/L/2001, tertanggal 06 Desember 2001.
Akan tetapi Surat Pernyataan Persetujuan Bersama tersebut, justru telah disalahgunakan oleh Jasmen Saragih untuk secara suka- suka menjual, mengalihkan, menyewakan, mengolah serta mengambil hasil bumi atas tanah milik Kelompok 26 seluas +/- 152 hektar yang terletak di  Siantar Martoba Kota Pematangsiantar eks Afd. VI Kebun Bangun PTPN 3 Blok 28, 29, 30, 31, 37, 46 dan 47, hanya untuk memperkaya diri sendiri dan tidak/ bukan untuk kepentingan semua anggota Kelompok 26.
Karena kecewa, apalagi setelah Jasmen Saragih dilaporkan terlibat dalam tindak pidana percabulan anak perempuan dibawah umur sehingga Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 1736 K/Pid.Sus/2017, tanggal 27 Nopember 2017, menghukum Jasmen Saragih dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp. 100.000.000.- (Seratus juta rupiah), maka 24 dari Kelompok 26 atas nama Jalawan Turnip dkk, akhirnya membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Bersama tertanggal 08 Juni 2016 yang dilegalisir oleh Notaris Robert Tampubolon, SH dengan Nomor : 2.385 (Dua ribu tiga ratus delapan puluh lima)/W/2016, tanggal 14 Juli 2016, yang mencabut dan membatalkan Surat Pernyataan Persetujuan Bersama tertanggal 06 Desember 2001 yang dibuat oleh alm. Japalembang Sianturi dan alm. Tulis Sembiring Kembaren bersama dengan Jasmen Saragih.
Setelah mencabut Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tertanggal 06 Desember 2001, ke 24  dari Kelompok 26 lalu menandatangani Surat Kuasa tertanggal 08 Juni 2016 yang dilegalisir oleh Notaris Robert Tampubolon, SH dengan Nomor : 2.386 (Dua ribu tiga ratus delapan puluh enam)/W/2016, tanggal 14 Juli 2016, yang menunjuk Sdr. Dainer Girsang dan Pattiaman Sembiring untuk mewakili Kelompok 26 segala hal dan kepentingan atas tanah milik Kelompok 26.
Putusan Inkrah
Sebanyak 24 dari Kelompok 26 ini juga menggugat Surat Pernyataan Persetujuan Bersama tertanggal 06 Desember 2001 ke pengadilan, dan Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Putusan Nomor : 74/ Pdt.G/2020/PN Pms, tanggal 18 Februari 2021 memutuskan pada pokoknya bahwa : “Surat Pernyataan Persetujuan Bersama antara Japalembang Sianturi dan Tulis Sembiring (an. Kelompok 26) selaku Pihak Pertama dengan Tergugat Jasmen Saragih (an. FOKRAT) selaku Pihak Kedua, yang dilegalisasi Notaris Masta Damanik, SH dengan Nomor : 2910/L/XII/2001, tanggal 06 Desember 2001, berikut dengan segala turunannya Dibatalkan karena gugatan pembatalan dengan segala akibat hukumnya”. Putusan ini telah incracht atau berkekuatan hukum tetap, karena Tergugat Jasmen Saragih tidak mengajukan upaya hukum.
Beresiko Hukum
Daulat menuturkan, pihaknya mendapat informasi tentang adanya kegiatan dari Sdr. Jasmen Saragih yang mengajukan permintaan ganti untung atas pembebasan lahan Proyek Tol Tebing Tinggi  Parapat seluas +/- 2,7 hektar dilokasi eks Kebun Bangun PTPN 3, blok 28, 31 dan 37.
Terkait hal tersebut, ia menyatakan merasa berkepentingan untuk memberitahukan kepada pihak- pihak terkait terutama PT.Hutama Karya (HK) Proyek Tol Tebing Tinggi  Parapat, agar tidak melayani Sdr. Jasmen Saragih dalam hal urusan ganti untung sepanjang mengenai tanah milik Kelompok 26 Tanjung Pinggir tersebut.
Peringatan dini menurutnya, patut menjadi perhatian serius dari PT. HK Proyek Tol Tebing Tinggi  Parapat untuk mencegah resiko hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dan konsekuensi dari terjadinya kesalahan atau kelalaian pembayaran ganti untung kepada orang yang tidak berhak. (Rel/Rio)
ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Jadilah Muda Mudi Yang Terang,Kapolsek Sianțar Martoba Hadiri Perayaan Natal Gereja Mission Batak Se Siantar Simalungun

Penulis: Konstruktif.id
7 Desember 2025 | 22:27 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Respon Lapmas, Kapolsek Siantar Selatan Berikan Himbauan di Cafe Bahagia

Penulis: Konstruktif.id
7 Desember 2025 | 22:22 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon respon laporan masyarakat (Lapmas) dengan melakukan pengecekan di Cafe Bahagia,...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri Yubileum 75 Tahun GBKP Runggun

Penulis: Konstruktif.id
7 Desember 2025 | 22:19 WIB

Pematangsiantar - Konsuktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kepala Dinas Pariwisata Hamzah Fanshuri Damanik SSTP MSi hadiri acara Pembukaan Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar Kota Pematangsiantar Tahun 2025

Penulis: Konstruktif.id
7 Desember 2025 | 22:13 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bangga dengan antusiasnya peserta mengikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Jalin Silaturahim Sat Binmas Polres Pematangsiantar Laksanakan Saling di Pos Kamling

Penulis: Konstruktif.id
6 Desember 2025 | 22:46 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas AIPDA Julham Efendi Saragih dan BRIPKA Saut Haloho dampingi...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Hadiri Dies Natalis ke 8 dan Wisuda VII Periode II Tahun 2025 UHKBPNP

Penulis: Konstruktif.id
6 Desember 2025 | 22:43 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Mewakili Kapolres Pematangsiantar Kabag SDM AKP Mara Lidang Harahap menghadiri Dies Natalis ke 8 dan Wisuda...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Jadilah Muda Mudi Yang Terang,Kapolsek Sianțar Martoba Hadiri Perayaan Natal Gereja Mission Batak Se Siantar Simalungun

7 Desember 2025 | 22:27 WIB
Pematangsiantar

Respon Lapmas, Kapolsek Siantar Selatan Berikan Himbauan di Cafe Bahagia

7 Desember 2025 | 22:22 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri Yubileum 75 Tahun GBKP Runggun

7 Desember 2025 | 22:19 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kepala Dinas Pariwisata Hamzah Fanshuri Damanik SSTP MSi hadiri acara Pembukaan Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar Kota Pematangsiantar Tahun 2025

7 Desember 2025 | 22:13 WIB
Pematangsiantar

Jalin Silaturahim Sat Binmas Polres Pematangsiantar Laksanakan Saling di Pos Kamling

6 Desember 2025 | 22:46 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Hadiri Dies Natalis ke 8 dan Wisuda VII Periode II Tahun 2025 UHKBPNP

6 Desember 2025 | 22:43 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangiantar Tegas Bantah Tuduhan Pungli Penerbitan SIM A

6 Desember 2025 | 22:37 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, di acara Perayaan Natal Keluarga Besar RSUD dr Djasamen Saragih

6 Desember 2025 | 22:33 WIB
Pematangsiantar

Wujud Solidaritas, Polres Pematangsiantar Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana di Sumatera

5 Desember 2025 | 23:36 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu 42,25 Gram

5 Desember 2025 | 23:33 WIB
Pematangsiantar

Pemuda Asal Simalungun Miliki 3 Paket Sabu Berhasil Diamankan Polres Pematangsiantar

5 Desember 2025 | 23:29 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Gotong Royong Bersama warganya

5 Desember 2025 | 23:26 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba