Konstruktif News
Minggu, 23 November 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

Ketua SUMUT WATCH Minta PT. HK PROYEK TOL Tebing  Parapat Tidak “Melayani” Jasmen Saragih

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
5 April 2023 | 11:44 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
0
Pematangsiantar – Konstruktif.id | Setelah beberapa waktu lalu Daulat Sihombing, SH, MH selaku Ketua Sumut Watch sekaligus Penasehat Hukum Kelompok 26 Tanjung Pinggir mengirim somasi kepada Notaris Asni Julia, SH, agar tidak melayani Jasmen Saragih dalam segala urusan apapun yang terkait dengan kepentingan hukum Kelompok 26 karena yang bersangkutan tidak lagi memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk bertindak atas nama dan kepentingan Kelompok 26, maka Advokat ini mengirimkan lagi surat pemberitahuan kepada Seat Office PT. Hutama Karya (HK) Proyek Tol Tebing  Tinggi  Parapat yang beralamat di Jalan Rakuta Sembiring Kota Pematangsiantar.
Dalam suratnya bernomor 31 /SW/III/2023, tanggal 31 Maret 2023, mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, meminta hal yang sama agar PT. Hutama Karya juga tidak melayani saudara Jasmen Saragih dalam urusan apapun yang terkait dengan “ganti untung” atas pembebasan tanah/ lahan milik Kelompok 26 Tanjung Pinggir yang disebut- sebut terkena proyek Tol Tebing Tinggi  Parapat seluas +/- 2,7 hektar yang di lokasi eks Kebun Bangun PTPN 3, blok 28, 31 dan 37 (Kel. Tanjung Pinggir) milik Kelompok 26, karena yang bersangkutan tidak lagi memiliki legal standing untuk bertindak atas nama dan kepentingan Kelompok 26.
Menurut aktivis buruh ini, Rabu (5/4/2023) sejak era orde baru ini, dua tokoh Kelompok 26 masing  masing Alm. Japalembang Sianturi dan Tulis Sembiring, pernah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan  Bersama dengan Jasmen Saragih dalam kapasitasnya sebagai Ketua FOKRAT, yang dilegalisir Notaris Masta Damanik, SH, Nomor : 2910/L/2001, tertanggal 06 Desember 2001.
Akan tetapi Surat Pernyataan Persetujuan Bersama tersebut, justru telah disalahgunakan oleh Jasmen Saragih untuk secara suka- suka menjual, mengalihkan, menyewakan, mengolah serta mengambil hasil bumi atas tanah milik Kelompok 26 seluas +/- 152 hektar yang terletak di  Siantar Martoba Kota Pematangsiantar eks Afd. VI Kebun Bangun PTPN 3 Blok 28, 29, 30, 31, 37, 46 dan 47, hanya untuk memperkaya diri sendiri dan tidak/ bukan untuk kepentingan semua anggota Kelompok 26.
Karena kecewa, apalagi setelah Jasmen Saragih dilaporkan terlibat dalam tindak pidana percabulan anak perempuan dibawah umur sehingga Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 1736 K/Pid.Sus/2017, tanggal 27 Nopember 2017, menghukum Jasmen Saragih dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp. 100.000.000.- (Seratus juta rupiah), maka 24 dari Kelompok 26 atas nama Jalawan Turnip dkk, akhirnya membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Bersama tertanggal 08 Juni 2016 yang dilegalisir oleh Notaris Robert Tampubolon, SH dengan Nomor : 2.385 (Dua ribu tiga ratus delapan puluh lima)/W/2016, tanggal 14 Juli 2016, yang mencabut dan membatalkan Surat Pernyataan Persetujuan Bersama tertanggal 06 Desember 2001 yang dibuat oleh alm. Japalembang Sianturi dan alm. Tulis Sembiring Kembaren bersama dengan Jasmen Saragih.
Setelah mencabut Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tertanggal 06 Desember 2001, ke 24  dari Kelompok 26 lalu menandatangani Surat Kuasa tertanggal 08 Juni 2016 yang dilegalisir oleh Notaris Robert Tampubolon, SH dengan Nomor : 2.386 (Dua ribu tiga ratus delapan puluh enam)/W/2016, tanggal 14 Juli 2016, yang menunjuk Sdr. Dainer Girsang dan Pattiaman Sembiring untuk mewakili Kelompok 26 segala hal dan kepentingan atas tanah milik Kelompok 26.
Putusan Inkrah
Sebanyak 24 dari Kelompok 26 ini juga menggugat Surat Pernyataan Persetujuan Bersama tertanggal 06 Desember 2001 ke pengadilan, dan Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Putusan Nomor : 74/ Pdt.G/2020/PN Pms, tanggal 18 Februari 2021 memutuskan pada pokoknya bahwa : “Surat Pernyataan Persetujuan Bersama antara Japalembang Sianturi dan Tulis Sembiring (an. Kelompok 26) selaku Pihak Pertama dengan Tergugat Jasmen Saragih (an. FOKRAT) selaku Pihak Kedua, yang dilegalisasi Notaris Masta Damanik, SH dengan Nomor : 2910/L/XII/2001, tanggal 06 Desember 2001, berikut dengan segala turunannya Dibatalkan karena gugatan pembatalan dengan segala akibat hukumnya”. Putusan ini telah incracht atau berkekuatan hukum tetap, karena Tergugat Jasmen Saragih tidak mengajukan upaya hukum.
Beresiko Hukum
Daulat menuturkan, pihaknya mendapat informasi tentang adanya kegiatan dari Sdr. Jasmen Saragih yang mengajukan permintaan ganti untung atas pembebasan lahan Proyek Tol Tebing Tinggi  Parapat seluas +/- 2,7 hektar dilokasi eks Kebun Bangun PTPN 3, blok 28, 31 dan 37.
Terkait hal tersebut, ia menyatakan merasa berkepentingan untuk memberitahukan kepada pihak- pihak terkait terutama PT.Hutama Karya (HK) Proyek Tol Tebing Tinggi  Parapat, agar tidak melayani Sdr. Jasmen Saragih dalam hal urusan ganti untung sepanjang mengenai tanah milik Kelompok 26 Tanjung Pinggir tersebut.
Peringatan dini menurutnya, patut menjadi perhatian serius dari PT. HK Proyek Tol Tebing Tinggi  Parapat untuk mencegah resiko hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dan konsekuensi dari terjadinya kesalahan atau kelalaian pembayaran ganti untung kepada orang yang tidak berhak. (Rel/Rio)
ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ciduk Dua Pemilik Ganja 31,75 Gram di Jalan Sriwijaya

Penulis: Konstruktif.id
22 November 2025 | 22:05 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua orang pemilik narkotika jenis ganja berat bruto 31,75...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Kepala Dinsos P3A Kota Pematangsiantar Agustina Bulan Lasma Sihombing SSos MSi, Kepala Seksi Pelayanan Umum (Kasi Pelum) Kecamatan Siantar Timur Umri Silitonga bersama warga yang belum mendapatkan BLT Kesra menggelar mediasi.

Penulis: Konstruktif.id
22 November 2025 | 22:01 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Setelah videonya yang protes tidak mendapatkan BLT Kesra viral di media sosial (medsos) Facebook, Darma Washinton...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, saat menghadiri acara Pembukaan Sidang Daerah PGID Kota Pematangsiantar

Penulis: Konstruktif.id
22 November 2025 | 21:54 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn siap mendukung kegiatan yang diselenggarakan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia Daerah...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Petugas Lapas Narkotika Pematangsiantar Gagalkan Pengiriman 10 Paket Sabu

Penulis: Konstruktif.id
22 November 2025 | 21:05 WIB

Simalungun - Konstruktif.id | Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar yakni Rinaldo Saragih dan Mimito Purba selaku Petugas Pengamanan Pintu...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Personil Polsek Siantar Barat Ikuti Gotong Royong di Jalan Penyabungan

Penulis: Konstruktif.id
21 November 2025 | 22:37 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Deddy Syam dan Aiptu R.P Damanik dan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi di SMA Negeri 2

Penulis: Konstruktif.id
21 November 2025 | 22:31 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dalam rangka Operasi Zebra Toba Tahun 2025, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar sebagai Satgas...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ciduk Dua Pemilik Ganja 31,75 Gram di Jalan Sriwijaya

22 November 2025 | 22:05 WIB
Pematangsiantar

Kepala Dinsos P3A Kota Pematangsiantar Agustina Bulan Lasma Sihombing SSos MSi, Kepala Seksi Pelayanan Umum (Kasi Pelum) Kecamatan Siantar Timur Umri Silitonga bersama warga yang belum mendapatkan BLT Kesra menggelar mediasi.

22 November 2025 | 22:01 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, saat menghadiri acara Pembukaan Sidang Daerah PGID Kota Pematangsiantar

22 November 2025 | 21:54 WIB
Pematangsiantar

Petugas Lapas Narkotika Pematangsiantar Gagalkan Pengiriman 10 Paket Sabu

22 November 2025 | 21:05 WIB
Pematangsiantar

Personil Polsek Siantar Barat Ikuti Gotong Royong di Jalan Penyabungan

21 November 2025 | 22:37 WIB
Pematangsiantar

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi di SMA Negeri 2

21 November 2025 | 22:31 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sosialisasi di Kantor Lurah Marihat Jaya

21 November 2025 | 22:28 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lahiri Amri Ghoniyu Hasibuan SSTP MAP di acara Pembukaan Seminar Pendidikan dalam rangka HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2025

21 November 2025 | 22:19 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn memimpin Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Wali Kota kepada Muliadi SE MM sebagai Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Uli Masa Jabatan 2025-2030

21 November 2025 | 22:03 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menyampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pematangsiantar terhadap Nota Keuangan R-APBD Kota Pematangsiantar TA 2026

21 November 2025 | 21:56 WIB
Pematangsiantar

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Taat Pajak, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Razia Gabungan PKB

20 November 2025 | 22:44 WIB
Pematangsiantar

Ops Zebra Toba 2025, Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan WR Supratman

20 November 2025 | 22:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba