Konstruktif News
Jumat, 19 September 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home News Nasional

Komnas HAM Temukan 23 Kasus Rumah Ibadah Sepanjang 3 Tahun Terakhir

redaksi Penulis: redaksi
7 November 2020 | 19:32 WIB
Rubrik: Nasional
0

Jakarta | Konstruktif.ID — Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan kasus pelanggaran terhadap kebebasan beragama mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Komnas HAM mencatat ada 23 laporan tentang kasus rumah ibadah di berbagai daerah sepanjang 2017-2019. Taufan memperkirakan jumlah kasus di lapangan lebih banyak dibandingkan dengan laporan yang diterima lembaganya.

“Jumlahnya lebih dari itu, tapi tentu saja ada banyak kasus-kasus yang tidak diadukan ke Komnas HAM. Atau kasus-kasus itu diselesaikan di tingkat lokal oleh elemen-elemen pemerintah lokal dan organisasi lokal,” jelas Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (6/11/2020).

Kasus rumah ibadah antara lain terjadi di Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku Tenggara dan Sulawesi Utara. Kasus tersebut berupa penyegelan rumah ibadah, persoalan izin mendirikan bangunan (IMB), hingga pembakaran dan penyerangan rumah ibadah.

Menurut Taufan, kasus-kasus tersebut berkaitan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006, yang salah satunya mengatur tentang pendirian rumah ibadat. Menurutnya, kasus-kasus tersebut akan memicu konflik yang lebih luas di masyarakat jika tidak ditangani dengan baik oleh pemerintah.

“Jadi berbagai variasi peristiwa pelanggaran atas hak kebebasan beragama itu cukup mengkhawatirkan bagi masyarakat Indonesia yang beragam. Yang letak geografisnya juga terdiri dari belasan ribu pulau,” tambah Peneliti Komnas HAM Agus Suntoro.

Agus menambahkan umat beragama kesulitan memenuhi persyaratan dalam mendirikan rumah ibadah, Terutama soal daftar nama pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang. Selain itu, umat beragama kadangkala juga terhambat dalam mendapatkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) meskipun telah memenuhi syarat.

“Mungkin bagi agama mayoritas di wilayah tertentu tidak jadi masalah. Tapi ketika di tempat lain kadang selalu menjadi masalah. Dan celakanya kadang-kadang peran pemerintah untuk memfasilitasi masih menjadi masalah,” jelas Agus Suntoro.

Agus Suntoro menambahkan PBM dua menteri ini telah membatasi hak beragama seseorang. Karena itu, Komnas HAM mengusulkan agar peraturan tentang pendirian rumah ibadah tersebut diatur dalam Undang-undang, bukan peraturan menteri.

Sementara Ketua Umum Yayasan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) Siti Musdah Mulia, mengatakan persoalan rumah ibadah tidak semuanya berkaitan dengan PBM pendirian rumah ibadat. Ia menemukan pelanggaran hak beragama ini juga berhimpitan dengan unsur politik di daerah tertentu.

“Pengalaman saya di ICRP, ini mengerikan di masyarakat. Karena persoalan ini menjadi bargaining position di dalam proses pemilihan kepala daerah. Kalau ini dibiarkan akan lebih berbahaya dari money laundry,” jelas Siti Musdah Mulia.

Musdah Mulia mempertanyakan sikap pemerintah yang tidak merevisi PBM pendirian rumah ibadat meskipun telah menyadari ada persoalan dalam rumah ibadah. Ia berharap Kementerian Agama menjadi motor dalam revisi aturan tersebut untuk menyudahi persoalan rumah ibadah. Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas orang yang melakukan tindakan melanggar hukum dalam kasus-kasus ini.

Kemenag: PBM 2006 merupakan usulan umat beragama

Kasubbid Pengembangan Dialog dan Wawasan Multikultural PKUB Paulus Tasik Galle mengatakan peraturan rumah ibadah tersebut berasal dari usulan organisasi-organisasi keagamaan. Antara lain MUI, PGI, Walubi, PHDI dan KWI. Kata dia, draf yang disusun pemerintah kala itu juga hampir 90 persen diubah organisasi keagamaan saat penyusunan PBM pendirian rumah ibadat tersebut.

“Jadi PBM 2006, mungkin-mungkin satu-satunya regulasi tentang agama, produk diskusi para majelis agama sendiri. Karena itu, ketika kita berpikir untuk mendalami kembali, ya harus kita serahkan kembali ke majelis agama,” jelas Paulus Tasik Galle.

Paulus menambahkan negara tidak mau merumuskan persoalan agama dalam Undang-undang sebagai bentuk penghormatan terhadap agama. Menurutnya, persoalan tersebut sudah cukup diatur dalam Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sementara terkait persyaratan pengguna rumah ibadah dan dukungan masyarakat, ia mengatakan hal tersebut berdasar kearifan lokal di sejumlah daerah. Menurutnya, jumlah tersebut juga telah disepakati para organisasi keagamaan yang terlibat dalam penyusunan PBM rumah ibadah. [voaindonesia]

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Nasional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bertemu pihak PTPN 3 Holding

Penulis: Konstruktif.id
22 Agustus 2025 | 17:05 WIB

Jakarta - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bertemu pihak PTPN 3 Holding, di Gedung Agro Plaza Lantai...

Read moreDetails
Nasional

Rapimnas Peradi Pergerakan di Samosir, akan Mengeluarkan Memorandum Danau Toba  

Penulis: Konstruktif.id
5 Juni 2025 | 19:08 WIB

Pematangsiantar –Konstruktif.id | Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara atau DPP Peradi Pergerakan akan menggelar rapat pimpinan nasional atau...

Read moreDetails
Nasional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Menghadiri dan Menerima Penghargaan dari SETARA Institute dalam acara Peluncuran Indeks Kota Toleran 2024

Penulis: Konstruktif.id
27 Mei 2025 | 22:22 WIB

Jakarta - Konstruktif.id | Kota Pematangsiantar meraih prestasi membanggakan. Di tahun 2024, Kota Pematangsiantar sebagai Kota Toleran di Indonesia naik...

Read moreDetails
Nasional

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Bersama Ketua TP PKK Dari Berbagai kota se-Indonesia Menghadiri Ladies Program

Penulis: Konstruktif.id
8 Mei 2025 | 21:36 WIB

Surabaya - Konstruktif.id | Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK dari berbagai kota...

Read moreDetails
Nasional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Menghadiri Acara Rapat Koordinasi, di Aula Bhineka Tunggal Ika Lantai 16 Gedung Merah Putih KPK RI

Penulis: Konstruktif.id
30 April 2025 | 19:02 WIB

Jakarta - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn berbagi pandangan tentang korupsi dan kendala pelayanan di Kota...

Read moreDetails
Nasional

Kanwil Ditjenpas Sumut Bersinar di IPPAFest 2025 Raih Dua Penghargaan Bergengsi

Penulis: Konstruktif.id
23 April 2025 | 21:11 WIB

Jakarta - Konstruktif.id | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara (Kanwil Ditjenpas Sumut) mencatat prestasi membanggakan dalam ajang Indonesian...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Tinjut Laporan 110, Polsek Siantar Utara Mediasi Masalah Keributan di Jalan Ade Irma Suryani

18 September 2025 | 15:12 WIB
Pematangsiantar

Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Patroli Dialogis dan Berbagi kepada Masyarakat Tanjung Pinggir  

18 September 2025 | 15:08 WIB
Pematangsiantar

Mengenal Satuan Lalulintas, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Terima Kunjungan Siswa Sisiwi SD Swasta Kartini Handayani

18 September 2025 | 15:05 WIB
Pematangsiantar

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sampaikan Himbauan Kamtibmas

18 September 2025 | 15:02 WIB
Pematangsiantar

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Anjangsana dan Baksos

18 September 2025 | 14:58 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gagalkan JOS Edarkan Sabu di Jalan Melanthon Siregar 

18 September 2025 | 14:54 WIB
Pematangsiantar

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsianțar Ziarah Taman Makam Pahlawan

18 September 2025 | 14:51 WIB
Pematangsiantar

Dikmas Lantas Penling – Penluh, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Bagikan Brosur Tertib Berlalu Lintas

17 September 2025 | 21:02 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Cek TKP dan Mediasi Dugaan Penganiayaan

17 September 2025 | 20:59 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketapang, Wakapolsek Siantar Marihat Sarankan Petani Jual Ke Bulog Hasil Panen

17 September 2025 | 20:56 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Berhasil Menangkap Pelaku Curat di Gang Pancur

17 September 2025 | 20:53 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba, 8 Paket Sabu Diamankan

17 September 2025 | 20:50 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba