Pematangsiantar – Konstruktif.id | Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui personil piket Unit Gakkum melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), pada hari Sabtu 15 November 2025 malam.
Tabrakan tersebut terjadi di Jalan Medan tepatnya depan Hotel Grand Zuri Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Triya Dewi mengatakan awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima lporan masyarakat bahwa terjadi laka lantas didepan Hotel Gran Zuri, Jalan Medan Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba. Masyarakat tersebut menyebutkan ada korbaan meninggal dunia dan kemacetan arus laluli lintas.
Selanjutnya Operator Call Center 110 langsung meneruskan laporan masyarakat tersebut ke Piket Sat Lantas. Tidak berapa lama personil Sat Lantas tiba di TKP dan langsung evakuasi jenajah satu orang diketahui pengendara kendaraan roda 2 ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar sedangkan personil lainnya melakukan pengaturan arus lalu lintas (Gatur Lalin).
Kemudian personil Sat Lantas melakukan olah TKP dengan menghimpun keterangan saksi saksi yang ada di TKP lalu mengamankan barang bukti.
“Dari hasil cek TKP ditemukan terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan 2 unit kendaraan roda 2 dan 1 unit roda 4 yang mengakibatkan 1 orang pengendara roda 2 meninggal dunia. Hingga saat ini kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut sedang dalam penyelidikan penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar,” Pungkas IPTU Agustina. (Rey/red)






