Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar Melalui Sat res Narkoba Berhasil menangkap seorang laki laki berinisial FCS (35) warga Jalan Merbau Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 1.56 Gram di pinggir Jalan Gotong Royong Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Senin 11 Agustus 2025 malam sekira pukul 21.20 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menyampaikan awalnya personil telah menerima informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di pinggir jalan Gotong Royong Kelurahan kahean Kecamatan Siantar Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Senin 11 Agustus 2025 malam sekira pukul 21.20 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap Pelaku FCS yang sedang berdiri dipinggir jalan Gotong Royong tersebut.
Saat itu pelaku langsung FCS menjatuhkan sebuah kotak rokok sempurna berisikan 1 buah paket sabu berat bruto 1,56 gram dibalut tisu dari atas tanah yang sebelum nya di jatuhkan dari tangan sebelah kanannya, kemudian juga di temukan 1 unit handphone (HP) merk oppo warna biru di atas tanah yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan sebelah kanan, dan ditemukan uang Rp 125.000 dari kantong celana belakang sebelah kanan.
Saat dilakukan interogasi Pelaku FCS mengakui barang bukti tersebut miliknya dan sabu dari seorang laki laki inisial DP di Jalan Rakutta Sembiring. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan namun DP tidak berhasil ditemukan sehingga FCS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Pelaku FCS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Rey/red)