Jember – Konstruktif.id
Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Jember meniadakan salat Id (Idul Fitri) 1441 Hijriah. Dikutip dari detikcom Keputusan itu sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tertanggal 14 Mei 2020.
“Yang isinya bahwa, dalam masa darurat COVID-19, organisasi telah memutuskan untuk meniadakan salat Id di lapangan maupun di masjid,” kata Ketua PD Muhammadiyah Jember, Kusno saat dihubungi detikcom, Jumat (15/5/2020).
Jadi, sambung Kusno, jika nanti ada salat Id di lapangan atau masjid mengatasnamakan Muhammadiyah, maka itu di luar tanggungjawab organisasi. Karena secara resmi Muhammadiyah meniadakan salat Id di lapangan mau pun masjid.
“Bisa dipastikan secara organisatoris hal tersebut bukan tanggung jawab organisasi,” imbuhnya.
Menurut Kusno, kebijakan yang diambil mempertimbangkan wabah COVID-19 yang saat ini melanda Indonesia. Terutama kondisi di Jember.
“Apalagi di Jember situasinya saat ini, masih terjadi kenaikan pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), dan orang tanpa gejala (OTG) COVID-19,” terangnya.
Kusno menegaskan, salat Id bisa dilakukan berjamaah di rumah masing-masing. Dan tetap sah menurut syariat agama.
“Sehingga pelaksanaan salat Id diganti dengan cara berjamaah di rumah masing-masing,” ucapnya.
Kusno mengimbau warga Muhammadiyah tidak memaksakan diri salat Id di luar. Sebab dalam kondisi seperti ini, malah berpotensi menyebarkan virus Corona.
“Jangan memaksakan salat Id secara berjamaah dalam jumlah besar seperti biasanya. Karena rentan menyebabkan kluster baru dalam penyebaran virus COVID-19,” pungkasnya.(*)