Konstruktif News
Sabtu, 2 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah

Oknum Pendeta dan Kepsek Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Dituntut 15 Tahun Penjara

redaksi Penulis: redaksi
13 Desember 2021 | 22:12 WIB
Rubrik: Regional/Daerah
0

 

Medan | Konstruktif.id

Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum pendeta dan kepala sekolah SD Galilea Hosana School yang berlokasi di Koserna Medan, memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Benyamin Sitepu, hukuman 15 tahun penjara. Terdakwa diduga mencabuli 6 orang siswinya yang masih di bawah umur, pada Maret 2021.

Pengacara korban, Ranto Sibarani, menyikapi tuntutan tersebut dengan positif.

“(Tuntutan) Minggu lalu dibacakan JPU Irma Hasibuan. Oknum BS dituntut 15 tahun penjara,”ujar Ranto kepada wartawan, Senin (13/12).

Kata Ranto sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pada kesempatannya, Ranto mengapresiasi JPU yang yang menuntut Benyamin dengan hukuman maksimal.

“Kami berharap majelis hakim tidak ragu memvonis sebagaimana dengan tuntutan jaksa,” ujar Ranto.

Ranto memprediksi vonis akan dibacakan pekan depan. Karena agenda sidang minggu ini pembacaan pledoi.

“Kalau tidak ada halangan minggu depan paling lama (vonis). Tahun ini mudah-mudahan sudah divonis,”ujar Ranto

Sebelumnya kasus ini bermula pada 12 Maret 2021. BS disebut telah mencabuli dua orang siswi. Modusnya, BS lebih dulu memanggil korban ke ruangannya.

“Dia memanggil siswi (pertama) ke kantor kepala sekolah dan hanya berdua di dalam ruangan sekitar 20 menit. Kepada anak tersebut, kemudian ini (pelaku minta) jangan diberi tahu kepada orang lain,” ujar pengacara korban bernama
Ranto melalui keterangannya, Jumat (16/4).

“Satu anak lagi dipanggil 25 menit di dalam ruangan (awalnya) ditanya kabar orang tua, pernah enggak nonton video porno dan ciuman,” ujar Ranto.

Setelah kejadian itu, salah seorang korban melapor ke orang tuanya. Kemudian, BS meminta maaf dan membuat surat perdamaian pada 30 Maret 2021 agar kasus ini tidak berlanjut.

Selanjutnya kata Ranto, isu soal dugaan pelecehan itu diketahui oleh orang tua murid lainnya. Diduga total ada 6 siswi yang mengalami pelecehan namun baru 3 siswi saja yang buka suara, salah satunya anak dari klien Ranto.

Kasus itu terkuak saat ibu korban menanyai anaknya apakah pernah mendapat perlakuan seksual dari BS. Korban mengaku pernah menjadi korban BS dalam rentang waktu 2018-2019.

“Dia mengaku ternyata beberapa kali dibawa ke hotel oleh oknum kepala sekolah ini. Anak ini mengaku dibawa ke hotel dan dipaksa melakukan oral seks dan terjadi pelecehan lain. Terduga pelaku juga pernah membawa korban ke rumahnya,” ujar Ranto.

Atas perbuatan itu, BS dilaporkan ke Polda Sumut pada Kamis (1/4). Kemudian pada bulan Mei 2021 polisi menetapkan BS menjadi tersangka.

Ranto, juga mengatakan, bahwa sejauh ini JPU telah menghadirkan beberapa orang saksi. Selain keenam saksi korban yang berstatus di bawah umur, orangtua/wali korban, guru, hingga ketua komite sekolah.

Ketika Ranto ditanya prediksi vonis hakim, dirinya menolak berandai-andai.

“Saya berharap agar hakim memvonis maksimal. Apalagi belakangan terjadi lagi kasus yang sama di Bandung. Artinya, kita berada dalam situasi darurat kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi anak-anak,” tegas Ranto. (Sarman Sariono).

Tags: Medan
ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Kebakaran Rumah Warga Di Simpang Rambung Merah,Polsek Siantar Timur Gercep Cek TKP 

Penulis: Konstruktif.id
2 Agustus 2025 | 20:57 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Menindaklajuti laporan masyarkat di Layanan Polisi Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui pesonil piket Polsek Siantar...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Hadiri Lounching QRIS Bersama Becak Wisata Pematangsiantar

Penulis: Konstruktif.id
2 Agustus 2025 | 20:54 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH diwakili Kasat Samapta AKP Mariduk Tambunan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Curi Uang Dari Brangkas Majikan,Seorang ART Diamankan  Sat Reskrim Polres Pematangsiantar 

Penulis: Konstruktif.id
2 Agustus 2025 | 20:52 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras mengamankan seorang perempuan   inisial DP (33)...

Read moreDetails
Pematangsiantar

BPKP mengumumkan kebijakan dengan menghapus sanksi administrasi (penghapusan denda) atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak di Kota Pematangsiantar

Penulis: Konstruktif.id
2 Agustus 2025 | 20:49 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengumumkan kebijakan dengan menghapus...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn berdiskusi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU RI) Ir Diana Kusumastuti MT di Kantor Kementerian PU

Penulis: Konstruktif.id
2 Agustus 2025 | 20:47 WIB

Jakarta - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, menghadiri acara Grand Opening Cinema XXI, Lantai 4 Suzuya Merdeka Mall

Penulis: Konstruktif.id
2 Agustus 2025 | 20:43 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kehadiran Cinema XXI di Suzuya Merdeka Mall merupakan bukti nyata perkembangan Kota Pematangsiantar, dari sisi hiburan...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Kebakaran Rumah Warga Di Simpang Rambung Merah,Polsek Siantar Timur Gercep Cek TKP 

2 Agustus 2025 | 20:57 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Hadiri Lounching QRIS Bersama Becak Wisata Pematangsiantar

2 Agustus 2025 | 20:54 WIB
Pematangsiantar

Curi Uang Dari Brangkas Majikan,Seorang ART Diamankan  Sat Reskrim Polres Pematangsiantar 

2 Agustus 2025 | 20:52 WIB
Pematangsiantar

BPKP mengumumkan kebijakan dengan menghapus sanksi administrasi (penghapusan denda) atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak di Kota Pematangsiantar

2 Agustus 2025 | 20:49 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn berdiskusi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU RI) Ir Diana Kusumastuti MT di Kantor Kementerian PU

2 Agustus 2025 | 20:47 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, menghadiri acara Grand Opening Cinema XXI, Lantai 4 Suzuya Merdeka Mall

2 Agustus 2025 | 20:43 WIB
Pematangsiantar

Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Laki Laki Miliki 3 Paket Sabu

1 Agustus 2025 | 14:42 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Masalah Dugaan KDRT dengan Mediasi 

1 Agustus 2025 | 14:38 WIB
Pematangsiantar

Cegah 3C dan Premanisme Diwilkumnya Polsek Siantar Utara Laksanakan Blue Light Patrol Polsek Siantar Utara

1 Agustus 2025 | 14:31 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Selatan Sosialisasi Dan Bagikan Selebaran Himbauan Pencegahan Kebakaran kepada Masyarakat

1 Agustus 2025 | 14:27 WIB
Pematangsiantar

Penyuluhan yang Digelar BNNK ,Kasubsi Bankum Sikum Polres Pematangsiantar Sebagai Narasumber

1 Agustus 2025 | 14:24 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Monitoring Kegiatan Pokmas Sampaikan Himbauan Kamtibmas

1 Agustus 2025 | 14:21 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba