Pematangsiantar – Konstruktif.id | Dalam rangka Operasi Patuh Toba Tahun 2025, Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui personil Unit Turjagwali melakukan penindakan pelanggaran lalulintas (Lalin) sebanyak 37 tilang diwilayah hukum Polres Pematangsiantar, pada hari Selasa 22 Juli 2025 pagi pukul : 09.00 Wib.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) IPTU Friska Susana SH dalam laporannnya menyampaikan penindakan dilakukan secara kasatmata dan priorits di lokasi Jalan Sutomo, Jalan Kartini dan Jalan Gereja Kota Pematangsiantar tersebut.
Dari 37 tilang tersebut terdapat 15 pelanggaran Surat Izin Mengemudi (SIM), 5 pelanggaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 15 unit pelanggaran sepedamotor Roda Dua karena tidak memiliki surat surat kendaraan baik SIM dan STNK.
“Untuk 15 unit sepedamotor yang ditilang sudah diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Pematangsiantar untuk diproses hingga di sidangkan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar sesuai jadwal yang telah ditentukan di kertas tilang yang diberikan kepada masing masing pengendara sepedamotor,” Pungkas IPTU Friska. (Rey/red)