Batu Bara, Konstruktif.id
Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), KYL alias Lb (57) ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kota Tanjung Balai. Pelaku warga Dusun VI Desa Karang Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara itu, mencuri sepeda motor Honda Beat BK 3044 QAI yang di parkir di samping warung kopi di Dusun Merbau Dalam Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.
Dia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Ipda Christian Panggabean, dari Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua, Rabu (24/8/22).
Tersangka diamankan bersama sepeda motor hasil curiannya. Adapun kronologis pencurian, saat itu, korban Jetwin Ginting (18) warga Dusun Merbau Dalam Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di samping warung.
Selanjutnya, korban bermain game handphone di dalam warung. Namun saat temannya Reza Maulana hendak meminjam sepeda motornya, korban terkejut mengetahui sepeda motor miliknya itu sudah tidak ada lagi. Bersama temannya, korban berusaha mencari sepeda motornya tersebut namun tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp16.500.000. Kesal, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Labuhan Ruku. (Singli Siregar)