Pematangsiantar – Konstruktif.id | Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan IPDA Marlon Hutahean SH berhasil meringkus pelaku jambret Handphone (HP) milik seorang Mahasiswi, pada hari Rabu 21 April 2025 malam sekira pukul 23.15 Wib.
Pelaku jambret tersebut inisial FK alias F (30) warga Huta III Karang Keri Kelurahan Silampuyang Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon SH melalui Kanit Reskrim IPDA Marlon Hutahean SH menjelaskan, jambret tersebut terjadi di jln. Tarutung Simpang jln Samosir Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada hari Kamis 8 Mei 2025 pagi sekira pukul 08.00 Wib.
Awalnya pagi itu korban Bintang Maylin Marbun (21) berjalan kaki baru menjemput keponakannya dari sekolah hendak pulang ke rumah mereka di Jalan Tarutung. Setiba dilokasi kejadian, tiba tiba tas milik korban dijambret pelaku yang mengendarai sepedamotor sepedamotor Yamaha Mio Soul warna hitam merah tanpa plat nomor polisi.
Korba berusaha mempertahankan tas nya sehingga terjadi tarik menarik tas dengan pelaku. Namun pelaku berhasil mengambil HP merek Samsung Galaxy A35 5 G dari dalam tas korban kemudian membawa kabur. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 12 / V / 2025 / SPKT / POLDASU / RES SIANTAR / SEK SELATAN, Tanggal 8 Mei 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 21 Mei 2025 malam sekira pukul 23.15 Wib Kanit Reksrim IPDA Marlon Hutahean SH bersama tim berhasil mengungkap kasus jambret tersebut dengan menangkap pelaku inisial FK alias F usai mengamen di Jalan Parapat Simpang Dua Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Dari pelaku Febri juga turut diamankan barang bukti Yamaha Mio Soul warna hitam merah tanpa plat nomor polisi, 1 buah Helm warna hitam bertuliskan TRX 3 dan HP merek Samsung Galaxy A35 5 G milik korban. Selanjutnya pelaku Febri beserta barang bukti ke Mako Polsek Siantar Selatan.
“Tersangka FK alias F sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana Pasal 363 KUHPidana,” Pungkas IPDA Marlon Hutahean SH. (Rey/red)