Pematangsiantar – Konstruktif.id | Satuan Lalulintas Polres Pematangsiantar melakukan penindakan pelanggaran kasat mata didepan kantor Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Jl. Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, pada hari Jumat 16 Mei 2025 sore pukul :16.10 Wib.
Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH mengatakan kegiatan penindakan pelanggaran kasat mata tersebut dilakukan dengan patroli dan pengaturan arus lalulintas dengan didampingi Perwira Sat lantas
Dari hasil kegiatan tersebut ditemukan 5 pengendara sepedamotor melintas tidak menggunakan Helm SNI. Setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan penindakan berupa tilang Sesuai dengan SOP yang terdiri 3 buah SIM dan 2 unit sepedamotor karena sama sekali tidak bisa menunjukkan STNK serta SIM.
Untuk ke lima pengedar sepedamotor yang di tilang tersebut diarahkan untuk menghadiri sidang tilang pada hari Jumat 13 juni 2025 pukul 10.00 wib di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar
“Kegiatan penindakan pelanggaran kasat mata ini untuk memberikan Situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan Kondusif bagi masyarakat pengguna jalan diwilayah hukum Polres Pematangsiantar.” Pungkas IPTU Friska. (Rey/red)