Simalungun – Konstruktif.id | Praktik pembuangan limbah padat (solid) hasil pengolahan kelapa sawit di areal perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Dusun Hulu, Nagori Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara membuang limbah secara langsung ke lahan tanaman sawit tanpa melalui pengolahan dan pengaturan lingkungan yang memadai.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat kendaraan angkut masuk ke area perkebunan dan menurunkan limbah padat hasil pengolahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ke lahan sawit yang masih dalam kondisi produksi. Limbah padat tersebut tampak ditumpuk begitu saja di sekitar tanaman tanpa adanya sistem pengelolaan yang jelas.
Salah seorang warga yang mengetahui aktivitas tersebut, Bl (32), menyebutkan bahwa pembuangan limbah padat ke lahan sawit bukan kali pertama terjadi.
Menurutnya, limbah diangkut keluar dari area PKS dan langsung dibuang ke kebun sawit.
“Kami lihat limbah padat itu langsung dibuang ke lahan sawit, tidak ada pengolahan khusus. Limbahnya diturunkan begitu saja di areal tanaman yang masih produktif,” ujar Bl.
Ia juga mengungkapkan bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut limbah padat tersebut berupa mobil Cold Diesel merek Hino dengan nomor polisi BK 8678 GE dan BK 8172 BU. Pada kaca depan kendaraan terlihat tulisan “GANAS”, serta keterangan PT SJJ sebagai pihak pengangkut.
“Mobil itu keluar dari pabrik PKS, lalu limbahnya dibuang ke kebun sawit. Setahu kami, itu terjadi di beberapa titik,” tambahnya.
Aktivitas pembuangan limbah padat tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan, terutama terhadap kualitas tanah, air, serta tanaman di sekitar lokasi. Pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang sesuai dikhawatirkan tidak sejalan dengan ketentuan pengelolaan limbah industri kelapa sawit sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup.
Upaya konfirmasi juga dilakukan media, Kamis (08/01/2026) kepada Asisten Dusun Hulu AFD 7 terkait kebolehan pembuangan limbah padat (solid) PKS di area Dusun Hulu 7. Namun, yang bersangkutan hanya menyampaikan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan kebijakan pihak afdeling.
Percakapan kemudian diakhiri dengan alasan sedang menerima tamu dan menyatakan akan menghubungi kembali.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi lanjutan yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons, sehingga belum diperoleh penjelasan lebih rinci terkait dasar, izin, serta mekanisme pengawasan pembuangan limbah padat di wilayah Dusun Hulu AFD 7.
Selain itu, media juga telah melakukan komunikasi dan konfirmasi untuk kepentingan pemberitaan kepada Asisten PKS Sei Mangkei melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PTPN IV Regional I, pengelola PKS, belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme, izin, serta dasar pembuangan limbah padat tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Masyarakat berharap instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, dapat segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung guna memastikan pengelolaan limbah dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. (Rey/red)






