Pematangsiantar – Konstruktif.id | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap R.I (40) warga Jalan Naga huta Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar membawa narkotika jenis sabu berat bruto 5,60 gram dipinggir Jalan Padang Sidempuan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Selasa 29 Juli 2025 siang sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang sedang membawa narkotika di jalan Padang Sidempuan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung berangkat melakukan penyelidikan dan sekira pukul 13.30 WIB berhasil menangkap pelaku R.I sesuai informasi masyarakat tersebut sedang berjalan kaki di pinggir jalan Padang Sidempuan.
Kemudian dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti dari tangan kiri 2 paket sabu, dari kantong celana depan sebelah kanan 2 paket sabu dan 6 plastik klip kosong serta uang Rp 77.000 dari kantong celana belakang kirinya.
Diinterogasi tersangka R.I mengaku total barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 5,60 gram itu miliknya yang diperoleh dari seseorang di Kota Medan. Adanya pengakuan itu pelaku R.I beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Tersangka R.I sudah ditahan dan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Rey/red)