Pematangsiantar – Konstruktif.id |Maraknya informasi terkait Pemutihan pajak di Wilayah Hukum Polres Pematangsiantar, membuat masyarakat Kota Pematangsiantar menjadi bertanya tanya terkait informasi tersebut. Pasalnya banyak Media Sosial yang mengabarkan adanya Pemutihan pajak kendaraan di kota Pematangsiantar.
Salah seorang warga Pematangsiantar Ike Munthe yang berada di Jalan Asrama Martoba TNI Kel. Naga Pitu Kec. Siantar Martoba kota Pematangsiantar mempertanyakan tentang Pemutihan pahak Kendaraan Sepeda Motor yang didapat informasi dari Media Sosial. Kepada Awak Media Ike ingin mengetahui apakah Pemutihan Pajak ada berlaku di Kota Pematangsiantar, pasalnya dirinya melihat ada di Media Sosial sedang berlaku Pemutihan Pajak kendaraan yang telah telat membayar.
” Aku dapat info dari Media Sosial bang, ada pemutihan pajak kendaraan yang telah menunggak. Jadi aku pingin tau apakah itu benar?” Kata Ike
Warga Siantar ini juga sangat berharap pemutihan itu ada, sehingga dirinya akan lebih ringan dalam pembayaran pajak kendaraan Sepeda Motor nya yang trlah Mati.
” Berharap lah bang ada Pemutihan, kan lebih ringan pembayaran nya kalau ada pemutihan.” Kata Ike menerangkan.
Menindaklanjuti pernyataan Warga tersebut, awak media mencoba Konfirmasi ke Kanit Regident Polres Pematangsiantar IPTU Elon Sitinjak tentang marak nya informasi di Media Sosial terkait pemutihan pajak kendaraan Melalui pesan singkat Whatsapp, dan Kanit Regident menjawab kalau untuk pemutihan pajak Kendaraan untuk saat ini belum ada berlaku di Wilayah Hukum Polres Pematangsiantar.
” Belum ada Kita Pemutihan Pajak bang” balas Elon Via WhatsApp
Elon juga menambahkan himbauan kepada masyarakat Siantar terkait issu tersebut komandan, bijak dalam menanggapi informasi yang beredar di kalangan masyarakat terutama bijak dalam bermedia Sosial.
” bijaklah dalam menanggapi segala sesuatu informasi yg beredar di Masyarakat dan selalu bijak dalam bermedia sosial itu ” balas Elon. (Rey/red)