SAMOSIR | Konstruktif. Id
Polres Samosir menangkap SS (30), seorang pendeta, yang diduga mencabuli tiga anak di bawah umur di Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.
Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono membenarkan hal itu di Pangururan, Kamis (25/11).
“Benar, kami telah mengamankan seorang yang mengaku oknum pendeta di Kecamatan Simanindo, yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Samosir pada 27 September 2021 lalu.
Para korban berusia 15 tahun, 13 tahun dan 6 tahun. Mereka adalah kakak beradik.
“Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap tiga anak perempuan pelapor, masih saudara orang tua korban,” jelas Suhartono.
Kepada polisi, SS berkilah bahwa dia hanya memeluk korban dan bukan mencabuli. “Saya hanya bercanda memeluk, hanya untuk menunjukkan aroma parfum yang saya pakai,” katanya.
Namun setelah didalami penyidik, SS ternyata juga pernah tersangkut masalah pencabulan di Kota Batam dan di Kota Pekanbaru, dengan anak perempuan di bawah umur.
“Bahkan saksi-saksi RS dan WS juga telah membenarkan kejadian tersebut,” ujar Suhartono dilansir dari greenberita.com.
Setelah menangkap SS dan mengamankan alat bukti, kepolisian menetapkan SS sebagai tersangka.
Polisi menjeratnya Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. (*/Gabriel Simanjuntak)