Balige | Konstruktif.id
Penyetoran retribusi dari pengusaha perkapalan di Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara sudah memakai sistem rekening.
“Kami menyampaikan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada pengusaha perkapalan, pengusaha menyetor ke rekening kas daerah,” tutur Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Toba, Gibson Sinaga diruang kerjanya di Balige, Selasa (31/5/2022).
Dikatakan sistem itu diberlakukan bagi kapal berukuran besar, seperti ASDP, Aqua Farm dan Bukit Hijau Megah, oleh sebab retribusinya sudah juta.
“Bagi kapal kecil yang sandar di pelabuhan Ajibata dan Balige, penagihannya masih manual dan oleh petugas Dinas Perhubungan, dan menyetornya ke rekening kas daerah,” terangnya.
Mengenai target PAD dari retribusi perkapalan, Gibson mengaku minim, hanya sebesar Rp 75 juta untuk tahun 2022. Hal itu disebabkan karena penerbitan izin berlayar dimana pengecekan kelayakan kapal adalah wewenang Kementerian Perhubungan sedangkan untuk Izin trayek adalah wewenang provinsi.
“Kami dalam hal ini hanya memanifes penumpang kapal,” ucapnya.
Namun demikian diakui pihaknya selalu membangun kerjasama yang baik dengan Kementerian dan Provinsi.(*/Edward Sibuea)