Pematangsiantar – Konstruktif.id | Guna memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) khususnya wilayah hukum polres pematangsiantar , Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar terus meningkatkan layanan gratis kepada masyarakat
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH.Melalui Kasi Humas Iptu Agustina, dengan himbauan ini mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 sebagai saluran utama pelaporan tindak kriminal dan gangguan keamanan yang yang dialami ,Sabtu 17 Mei 2025 Pada Pukul 10.00 WIB.
Menurutnya, nomor 110 adalah langkah konkret kepolisian dalam mendekatkan layanan pengamanan kepada Masyarakat sehingga Masyarakat diharapkan menggunakan
Pentingnya keterlibatan Masyarakat untuk itu Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk kejahatan atau gangguan kamtibmas melalui layanan 110. Ini demi keamanan bersama,” ungkap Iptu Agustina
Layanan Polisi 110 tersedia 24 jam dan dapat diakses secara gratis oleh masyarakat yang membutuhkan respons cepat dari aparat kepolisian layanan ini juga bisa digunakan untuk melaporkan aksi premanisme, ancaman, hingga potensi konflik sosial.
Kita Dari Polres Pematangsiantar juga menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan Masyarakat sesuai dengan komitmen Polres Pematangsiantar dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
“Polri hadir untuk melindungi dan mengayomi seluruh masyarakat. Kami siap merespons setiap laporan dengan cepat dan profesional,” tambahnya.
Warga yang ingin menyampaikan keluhan juga dipersilakan datang langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui Kantor pengaduan resmi,Sehingga diharapkan wilayah hukum Polres Pematangsiantar tetap aman dan tertib. (Rey/red)