Kapolda menyampaikan, ada 31 kasus yang akan diserahkan ke kejaksaan dengan tersangka 53 orang terdiri dari 51 laki-laki dan 2 perempuan.
Dari 53 tersangka yang dilakukan tindakan tegas terukur 2 tersangka laki-laki akibat melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan , jenis sabu 151.714,02 gram atau 151,71 Kg, pil ecstasy 58.241 butir dan ganja 81,71 Kg.
“Saat ini Polda Sumut sudah menemukan masyarakat yang membudidayakan menanam ganja di ladang rumahnya yaitu di daerah Madina dan Tanah Karo dan sudah kita lakukan penindakan. Sekali lagi saya tekankan masyarakat harus ikut berpartisipasi memberikan informasi penyalahgunaan narkotika. Ini semua demi keselamatan para penerus bangsa kita agar jangan sampai hancur karena barang haram ini,” kata Kapolda Sumut.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan mobil insinerator milik BNN Sumut yang dilakukan Kapolda Sumut, KA BNN Sumut dan Perwakilan kejaksaan serta dilanjutkan dengan PJU lainnya disaksikan awak media yang diawasi dari pihak Kejaksaan Sumut. (K1)