Belawan | Konstruktif.id – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan tangkap pelaku pemerasan dan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Minggu (12/07/2020).
Korban Rani (26), Ibu rumah tangga warga Pasar IX Helvetia Desa Manunggal Kecamatan Labuhan, Kabupaten Deliserdang dengan Dasar Laporan Polisi No. Pol : LP/303/VI/2020/SU/SPKT/Pel.-Blwn Tgl 10 Juli 2020.
Waktu dan tempat kejadian perkara, Kamis 10 Juli 2020 di Jln Marelan Raya Kecamatan Medan Marelan.
Sat Reskrim Polres Pelabuhan bersama team telah menahan tersangka David Hendra (38) warga Jalan Palatina Lingkungan XVI, Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli. Adapun barang bukti yang disita, 1 unit sepeda motor BK 8930 PBM dan 1 jaket Polisi.
Kronologis kejadian, pada Sabtu 11 April 2020, korban melintas di TKP dgn mengenderai sepedamotor, tiba–tiba diberhentikan seseorang laki-laki mengaku petugas kepolisian yang bertugas di Polda.
Saat itu, tersangka menanyakan surat-surat kenderaan korban. Lalu saat korban hendak mengeluarkan surat-surat kenderaannya dari dalam tasnya tiba-tiba tersangka merampas dompet dan mengambil seluruh uang milik korban, dan meninggalkan Korban di TKP.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan membuat pengaduan di Polres Pelabuhan Belawan dan meminta agar tersangka dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di NKRI.
Tersangka mengakui perbuatannya dan telah melakukan perbuatan dgn modus yang sama sedikitnya sudah 15 kali.
Tersangka dijerat dengan pasal 368 Yo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (K1)