Pematangsiantar – Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap AS alias S (39) pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sadum Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Kamis 8 Mei 2025 malam sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika Jalan Sadum Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 8 Mei 2025 malam sekira pukul 23.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka AS alias S dipinggir jalan Sadum tersebut dengan barang bukti berupa 1 plastik klip narkotika jenis sabu berat bruto 0,41 gram dan uang Rp 9000 sebagai upah membelikan sabu,
Dinterogasi tersangka AS alias S mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari laki laki berinisial A. Hanya saja saat dilakukan pengembangan laki laki inisial A tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka AS alias S beserta beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka AS alias S sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonny. (Rey/red)