Pematangsiantar – Konstruktif.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba dengan menangkap dua orang diduga pengedar narkotika jenis extacy di Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar tepatnya di Kos kosan Base Camp, pada Jumat 29 Agustus 2025 malam sekira pukul 23.30 WIB.
Kedua Terduga Pelaku itu berinisial NA alias N (23) warga Jl. Bola Kaki Gg. Prona Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan AF alias O (19) warga Jl. Flores Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irawanta Sembiring SH menyampaikan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis pil extacy di Kos kosan Base Camp jalan Murai.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 29 Agustus 2025 malam sekira pukul 23.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebk salah satu kamar di Kos kosan Base Camp tersebut dan menangkap kedua tersangka sedang duduk.
Selanjutnya didampingi ibu RT setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan lalu menemukan barang bukti di bawah tempat tidur ada 1 plastik klip berisi 5 butir pil extacy, di dalam laci lemari kain ada dompet warna hijau didalamnya 2 plastik klip yang masing masing berisi 5 butir pil extacy dan 2 bungkus plastik klip kosong serta di atas rak rak ada 2 unit handPhone (HP) merk Oppo dan Vivo.
Kemudian di lantai kamar belakang ditemukan 1 buah plastik warna orange didalamnya 1 buah kotak hijau berisi 65 butir pil extacy dan di lantai kamar itu juga ada 1 plastik klip berisi 1 butir pilextacy serta di kantung celana kiri depan tersangka AF alias O ada uang hasil penjual pil extacy sebanyak Rp.2.450.000.
Diinterogasi kedua tersangka mengaku barang bukti total keseluruhan ekstasi 81 butir tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang laki laki yang tidak diketahui namanya di Kota Medan melalui Nomor HP.
Adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Rey/red)