Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melalui Petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) secara resmi Laporan Polisi (LP) tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia bernama Rindy Liviani (20) warga Negeri Bayu Muslimin Kecamatan, Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Kejadian tersebut di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsianțar pada hari Senin (9/6/2025) siang sekira pukul 11.30 Wib.
Laporan Polisi tersebut dibuat Pelapor Reza Sutomi (21) warga Negeri Bayu Muslimin Kecamatan, Tapian Dolok Kabupaten Simalungun selaku Abang kandung korban dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/297/VI/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 9 Juni 2025.
Hal ini disampaikan PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Triyadewi pada hari Selasa 10 Juni 2025 pagi.
“Laporan Polisi kejadian Pencurian dengan pemberatan sudah diterima secara resmi di SPKT Polres Pematangsianțar,” Ujarnya.
PS. Kasi Humas menjelaskan, awalnya pada hari Senin 09 Juni 2025 siang sekira pukul 11.30 Wib, Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. SM. Raja Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar telah terjadi Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selanjutnya Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar STrK. SIK. MH bersama Kapolsek Siantar Utara, Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos, anggota Polsek Siantar Utara beserta anggota Opsnal Sat Reskrim berangkat ke TKP kemudian menemukan korban tergeletak di pinggir jalan dan kedua pelaku telah dimassakan masyarakat sekitar.
Lalu pihak kepolisian melakukan Olah TKP dan membawa korban yang masih hidup Suci Ayu Ningsih (21) warga Nagur Usang Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun ke Rumah Sakit (RS) Efarina sedangkan korban meninggal dunia Rindy Livian di bawa Ke RSUD dr Djasamen Saragih. Sedangkan dua pelaku yang di keroyok massa diboyong ke RSUD dr Djasamen Saragih.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter terhadap kedua pelaku bahwa salah satu pelaku tidak sadarkan diri dan satu pelaku lagi mengalami patah tulang. RSUD dr Djasamen saragih Tidak memiliki Dokter Ortopedi maka kedua pelaku harus di rujuk Ke RS Vita Insani sehingga Kanit Jatanras beserta personil opsnal memboyong kedua pelaku ke RS Vita Insani untuk dilakukan perawatan selanjutnya.
“Hingga saat ini kejadian itu sedang ditangani Satuan Reskrim Kedua pelaku masih menjalani perawatan medis di rumah sakit dengan penjagaan ketat personil kemudian akan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHPidana. Korban yang selamat juga masih perawan medis,”
Polres Pematangsiantar berkomitmen akan menuntaskan permasalahan ini dengan maksimal Sehingga korban akan mendapatkan keadilan,Pungkas IPTU Agustina. (Rey/red)