Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH bersama Unit Intel Kodim 0207/SML menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jln. Rakutta sembiring Gang Pulo Gumba Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada kamis 28 Agustus 2025 siang sekira pukul 12.00 WIB.
Kedua terduga pengedar tersebut berinisial MDA (33) warga Jln. Diponegoro Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan RF (35) warga Jln. Rakutta sembiring Kelurahan Naga Pita Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (medsos) bahwa adanya seseorang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di jln. Rakutta Sembiring Gang Pulo Gumba Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada kamis 28 Agustus 2025 siang sekira pukul 12.00 WIB Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring bersama Dan Unit Intel kodim 0207/SML, Letda Edi Susanto pimpin membuat strategi personil menyamar pembeli sabu kepada tersangka RF sedang berdiri di dekat pintu sebuah rumah di Gang Pulo Kumba tersebut.
Saat hendak memberikan pesanan 2 paket sabu, tersangka RF langsung ditangkap. Lalu personil gabungan melakukan pengembangan ke dalam rumah tersebut dan menemukan tersangka MDA.
Selanjutnya disaksikan Lurah Edwin Purba, Kasat Resnarkoba perintahkan personil gabungan menggeledah rumah tersebut kemudian ditemukan barang bukti di belakang pintu dapur ada 1 buah amplop berisi 30 paket sabu, di ruang tamu ada kotak hitam didalamnya 36 paket shabu, 2 buah mancis dan 1 buah bong terbuat dari botol aqua, di atas meja di dapur ada 1 buah buku catatan serta, 1 buah pulpe.
Lalu dari kantung celana tersangka MDA ada barang bukti uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 3.521.000.
Diinterogasi kedua tersangka mengaku sabu total keseluruhan 68 paket berat bruto 28,09 gram tersebut milik mereka yang diperoleh dari laki laki berinisial P. Setelah dilakukan pencarian belum ditemukan laki laki inisial P tersebut.
“Hingga saat ini kedua tersangka, MDA dan RF sudah ditahan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH. (Rey/red)