Siantar | Konstruktif. Id
Tim Libas Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim Aipda Gixson Rumapea gerak cepat menangkap pelaku penganiayaan di Cafe Safnah Dewi yang terletak di Jalan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Rabu (2/2/2022) dini hari sekitar jam 01.30 WIB.
Pelaku berinisial SR alias Sastra (35), seorang sopir mopen, warga Huta I Dolok Maraja, Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Penangkapan didasari laporan pengaduan korban Jekki Pandapotan Purba (26), warga Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba.
Sedangkan penganiayaan terjadi Rabu (2/2/20222) dini hari jam 01.30 WIB di Cafe Safnah Dewi, Jalan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Saat itu, korban bersama saksi, yakni Ontang Pardamean Simanjuntak (45) pergi ke Cafe Safnah Dewi.
Mereka berboncengan mengendarai motor Honda Kharisma warna hitam. Selanjutnya, keduanya memesan minuman botol sembari menikmati hiburan musik. Tak lama kemudian pelaku Sastra mendatangi dan meminta minuman botol yang berada di atas meja milik korban.
Tetapi korban tidak memberikan, sehingga pelaku kembali ke mejanya. Selama beberapa menit pelaku kembali mendatangi meja korban sembari mengambil botol minuman terbuat dari kaca menggunakan tangan kanannya lalu memukulkannya ke bagian wajah korban sebanyak satu kali.
Bahkan, botol tersebut pecah sampai berserakan di lantai. Akibatnya, korban mengalami luka robek hingga mengeluarkan darah di bagian wajahnya. Sedangkan pelaku langsung pergi.
Tidak terima dianiaya, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba dengan laporan polisi nomor: LP / 07 / II / 2022 / SU / STR / Sek. Str Martoba, tanggal 2 Februari 2022.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir dihubungi, Kamis (3/2/2022) sore sekitar jam 17.36 WIB membenarkan kejadian. “Pelaku sudah kami tahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana,” pungkasnya. (*/Gabriel Simanjuntak)