Polsek Lintongnihuta Berhasil Amankan 3 Unit Pick Up Membawa Minuman Keras Jenis Tuak
Humbahas / Konstruktif.id
Polsek Lintongnihuta dibawah pimpinan Kapolsek Lintongnihuta AKP D.Habeahan bersama Brigadir E. Ginting (Kanit Provos Lintongnihuta) berhasil mengamankan 3 (tiga) Unit Mobil Pick-Up yang mengangkut minuman jenis tuak (1/5/2020) demikianlah informasi diperoleh dari A.K.B.P. Rudi Hartono, S.I.K.,M.M.Kapolrest Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Paur Subbag Humas Polres Humbahas.
Disampaikan pula, bahwa dalam operasi penindakan tersebut berhasil disita 3 unit mobil Pick Up terdiri dari:1 (satu) unit mobil Pick-up jenis Grand-max warna hitam No Polisi BB 8094 BD membawa Minuman Jenis Tuak sebanyak 29 Jerigen yang terdiri dari : 11 Jerigen yang masih terisi tuak, dan 18 Jerigen kosong. Adapun pemilik minuman tuak tersebut adalah: (MT) warga Desa Godung Borotan Kec. Pangaribuan Kab. Tapanuli Utara. 1 unit mobil Pick-Up jenis Grand-max warna Putih No Polisi BK 9455 TP membawa minuman Jenis Tuak sebanyak 15 Jerigen. Sedangkan pemilik minuman tuak tersebut adalah: (MS), warga Desa Sigumbang Kec Siborong-borong Kab. Tapanuli Utara. 1 unit mobil Pick-Up jenis Grand-max warna hitam No Polisi BB 8097 BD membawa Minuman Jenis Tuak sebanyak 15 Jerigen yang terdiri dari : 10 Jerigen yang masih terisi tuak dan 5 Jerigen kosong. Adapun pemilik minuman tuak tersebut adalah: (KS), warga Desa Amplas Kec. Percut Seituan Kab. Deli Serdang.
Hasil interogasi dari pemilik tuak tersebut saat dimintai keterangan di Polsek Lintongnihuta tuak tersebut masuk dari Jalan lintas Sijuguk Desa Nagasaribu Kec. Lintongnihuta.
Untuk tidak mengulangi perbuatannya, pihak Polsek Lintongnihuta membuat Surat Pernyataan dari Ketiga Pemilik Minuman Tuak tersebut dengan perjanjian tidak akan membawa ataupun memasukkan Minuman Tuak ke wilayah Humbang Hasundutan selama Wabah Virus Corona masih ada. Selanjutnya Pemilik Minuman tersebut dikembalikan ke daerahnya masing-masing. (Riaubangkit.)