Pematangsiantar – Konstruktif.id | Personil Polsek Siantar Marihat respon laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan temuan mayat gantung diri, RSA (36) di Perumahan Pattimura Residence jalan Pattimura Ujung Kelurahan BP Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Selasa 9 Desember 2025 siang sekira pukul 12.00 Wib.
Kapolseķ Sianțar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH dalam laporannya mengatakan awalnya saksi S (35) dan JA (38) mendatangi rumah yang di tempati korban di Perumahan Pattimura Residence jalan Pattimura Ujung untuk mengajak korban minum Kopi di warung dekat rumah korban.
Selanjutnya saksi memanggil manggil korban namun tidak ada jawaban dari dalam rumah korban. Lalu saksi melihat kebelakang pintu rumah korban sehingga membuka pintu belakang rumah korban dan terkejut melihat korban sudah tergantung di ventilasi pintu kamar belakang korban.
Lalu saksi langsung menelpon Bripka Pebron Sitorus dan Bripka Pebron Sitorus melaporkan melalui Handy Talky (HT) ke Polsek Siantar marihat. Setiba di TKP, personil piket Polseķ Siantar Marihat memanggil S kemudian bersama sama masuk ke rumah korban dan menemukan korban telah meninggal dengan cara gantung diri.
Personil piket Polsek Siantar Marihat dan Tim Inafis Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan olah TKP yang hasilnya tidak ditemukan adanya tanda-tanda Kekerasan.
“Keluarga sudah membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak dilakukan autopsi. Jenajah korban sudah diserahkan kepada keluarga untuk dikuburkan,” Pungkas AKP Doni. (Rey/red)






