Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH. MH gerak cepat mengamankan satu orang diduga pelaku pencurian kabel tower berinisial ESP (30) warga Jalan Nanggar Suasah Ujung Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Senin 13 Oktober 2025 malam sekira pukul 21.50 WIB.
Sedangkan dua orang lagi Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial EB dan G warga Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH Menyampaikan pencurian tersebut terjadi di Jalan Darussalam Lorong Baja Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada hari Senin 13 Oktober 2025 malam sekira pukul 21.50 WIB.
Awalnya malam itu personil piket Polsek Siantar Martoba menerima informasi dari pelapor berinisial MF (27) warga Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar selaku pengawas lapangan PT. Putra Mulia Telecommunication bahwa sedang terjadi pencurian kabel tower yang terletak di Jalan Darussalam Lorong Baja Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH. MH bersama tim opsnal langsung mendatangi Jalan Darussalam Lorong Baja tersebut dan mengamankan terduga pelaku ESP sedang duduk di atas sebuah becak bermotor (betor) berada di pinggir jalan dekat tower tersebut.
Diinterogasi ESP mengaku ianya dan dua rekannya sedang melakukan pencurian besi/kabel tower, dimana ESP bertugas memantau situasi di sekitar tower dan menyediakan betor sebagai pengangkutan kabel hasil curian sedangkan dua rekannya masih di lokasi tower untuk melakukan pembongkaran kabel tower.
Mendengar pengakuan tersebut Kanit Rekrim bersama tim opsnal langsung menuju tower yang berjarak sekitar 20 meter dan didapati telah hilang kabel tower ukuran diperkirakan 20 meter, begitu juga pagar besi yang megelilingi tower sudah rusak yang diduga para pelaku masuk melalui pagar yang rusak tersebut.
Namun dua pelaku lagi inisial EB dan G diduga telah melarikan diri dari lokasi karena mendengar kedatangan petugas. Kemmudian ESP beserta barang bukti 2 buah kabel selang warna hitam dan sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam tanpa nomor polisi, yang dimodifikasi menjadi betor diboyong ke Makko Polsek Siantar Martoba.
Tidak terima kejadian itu esok harinya, Selasa 14 Oktober 2025 pelapor MF membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi No. LP / B / 106 / X / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara.
“Terduga pelaku ESP sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana “Pencurian“ sebagaimana dimaksud Pasal 363 dari KUHPidana,” Pungkas AKP Martua. (Rey/red)