Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas BRIPKA Dedy Silalahi menyelesaikan masalah dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Problem Solving pada Jumat 1 Agustus 2025 malam pukul. : 23.00 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Resuadi SH dalam laporannya menyampaikan masalah dugaan KDRT tersebut terjadi pada hari Kamis 31 Juli 2025 malam sekira pukul 23.00 di jalan Tangki Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Yang dilakukan suami berinisial CNS kepada isterinya D br. P. Tidak terima kejadian itu isteri D br. P melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Martoba. Selanjutnya pada Jumat 1 Agustus 2025 malam pukul. : 23.00 Wib piket Bhabinkamtibmas melakukan mediasi terhadap pasangan suami isterinya tersebut yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bermaterai.
“Suami isteri itu sudah berdamai dengan membuat surat pernyataan bermaterai sehingga masalah dugaan KDRT tersebtu diselesaikan dengan Problem Solving,” Pungkas AKP Restuadi. (Rey/red)