Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui PS. Kanit Binmas AIPTU P. Manurugn SH bersama Kanit Samapta AIPTU Asrizal dan AIPDA Roni Siholoho menyelesaikan masalah dugaan pengerusakkan dengan Problem Solving, pada Kamis 7 Agustus 2025 siang sekira pukul 11.30 Wib.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon dalam laporannya mengatakan masalah dugaan pengerusakan tersebut terjadi di Jalan Bendungan Gang Suadara 1, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar pada hari Selasa 5 Agustus 2025 malam sekira pukul 23.00 Wib.
Awalnya pihak pertama LGPS (44) sudah banya meminum minuman alkohol sehingga sesampainya dirumah membuat keributan dengan mendatang pintu rumah bagian depan yang ditinggalinya bersama pihak kedua L br S (75) selaku orangtua pihak pertama.
Merasa ketakutan Pihak kedua L br. S melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Selatan. Pada hari Kamis 7 Agustus 2025 siang sekira pukul 11.30 Wib PS. Kanit Binmas AIPTU P. Manurugn SH bersama Kanit Samapta AIPTU Asrizal dan AIPDA Roni Siholoho melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Selatan.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan bermaterai. Dimana pihak pertama LGPS meminta maaf kepada pihak kedua L br. S selaku orangtuanya.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga masalah dugaan pengerusakkan tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Pungkas IPTU Priston. (Rey/red)