Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui personil piket jaga dan Bhabinkamtibmas selesaikan dugaan selisih paham yang terjadi di jalan Narumondah Atas, Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selata Kota Pematangsiantar dengan problem solving, pada pada hari Sabtu 13 Desember 2025 pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon dalam laporannya mengatakan dugaan selisih paham tersebut antara pihak pertama inisial SS (75) warga Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan dan DVS (40) warga Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Marihat dengan pihak kedua inisial PS (63) wraga Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan dan RPS (75).
Selanjutnya personil piket jaga dan Bhabinkamtibmas gerak cepat melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Polsek Siantar Selatan yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai dan dugaan selisih paham tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan sehingga dugaan selisih paham tersebut diselseaikan dengan problem solvong,” Pungkas IPTU Priston. (Rey/red)






