Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Siopat Suhu Bripka P. Butar Butar melakukan pendampingan penjemputan seorang anak dari keluarga bapaknya pada Rabu 7 Mei 2025 pagi pukul : 18.00 Wib.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy JJ. Manalu SH, MH mengatakan pendampingan tersebut menindaklanjuti laporan warga bernama Romauli Purba (41) warga Jl. Silau Raya. Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar yang datang ke ruangan SPKT Polres Pematangsiantar dan ingin melaporkan bahwa anak nya telah di ambil pihak keluarga suami nya.(alm) tanpa sepengetahuannya yang terjadi di Jl. MH Sitorus Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar sekira pukul 16.00 Wib.
Selanjutnya Piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Siopat Suhu Bripka P. Butar Butar didampingi RT setempat mendatangi kediaman keluarga dari suami ibu Romauli Purba (bermarga Sitanggang) di Jl. Silau Raya Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur untuk menjemput anak nya dan di kembalikan kepada ibunya.
Lalu personil memberikan pemahaman dan himbauan kepada pihak keluarga dari suami ibu Romauli Purba untuk berbicara secara kekeluargaan tentang hak asuh anak.
Setelah diberikan pemahaman, pihak suami dari ibu Romauli Purba mempersilahkan anak tersebut untuk di bawa ibunya di dampingi piket Polsek Siantar Timur.
“Pendampingan personil itu menindaklanjuti laporan warga dan Peningkatan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat serta Melayani masyarakat dengan ikhlas untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” Pungkas IPTU Edy. (Rey/red)