Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E. Pane menyelesaikan keluhan warga di Jalan Damar Laut Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan mediasi, pada Jumat 1 Agustus 2025 siang sekira pukul 11.00 Wib.
Dalam laporannya, Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menyampaikan bahwa warga Jalan Damar Laut mengeluhkan atau merasa keberatan atas adanya usaha bengkel las dan reparasi mobil di Jalan Damar Laut yang mengakibatkan suara ribut/bising sehingga mengganggu kenyamanan warga Jalan Damar laut.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas bersama Lurah Kahean Aprita Sagala, Kasi Trantib Leo Damanik SH, Kepala lingkungan II Tohonan Lumban Tobing dan Babinsa Serma Kamal Chaniago melakukan mediasi terhadap warga dan pemilik usaha bengkel las dan reparasi mobil bapak DT di Kantor Kelurahan Kahean.
Hasil dari mediasi tersebut, warga dan pemilik usaha sepakat menyelesaikan permasalah tersebut secara kekeluargaan. Dimana, pemilik usaha minta maaf atas tidak nyaman warga sekitar atas adanya usaha bengkel tersebut yang menimbulkan kebisingan dan pemilik usaha juga bersedia membuat pembatas keliling bengkel serta meminimalisir suara yang keluar dari bengkel selama 1 minggu.
Lalu Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada warga dan pemilik usaha agar tidak ada membuat keributan serta hidup damai.
“Masalah warga Jalan Damar Laut itu sudah diselesaikan dengan mediasi. Selama kegiatan mediasi berlangsung lancar dan kondusif,” Pungkas AKP Jahrona. (Rey/red)